Akhir Pekan, Cek 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Khusus akhir pekan, jam operasional layanan perpanjangan SIM dibuka lebih singkat, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Okt 2020, 07:55 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2020, 07:53 WIB
FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga antre mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada akhir pekan ini, Sabtu (17/10/2020).

Perpanjangan kali ini bisa dilakukan di lima gerai layanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, ada lima lokasi SIM Keliling yang disediakan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku lisensi mengemudinya. 

Khusus akhir pekan, jam operasional layanan perpanjangan SIM dibuka lebih singkat, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Berikut daftar lima lokasi perpanjangan SIM di Jakarta akhir pekan ini:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung;

2. Jakarta Utara: Mall PTC Pulo Gadung;

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata;

4. Jakarta Barat: LTC Glodok; dan 

5. Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Syarat Perpanjang SIM

FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga menunjukkan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Ada pun dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Penting diketahui, layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru di Kantor Samsat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya