Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada akhir pekan ini, Sabtu (17/10/2020).
Perpanjangan kali ini bisa dilakukan di lima gerai layanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, ada lima lokasi SIM Keliling yang disediakan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku lisensi mengemudinya.Â
Advertisement
Khusus akhir pekan, jam operasional layanan perpanjangan SIM dibuka lebih singkat, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Berikut daftar lima lokasi perpanjangan SIM di Jakarta akhir pekan ini:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara: Mall PTC Pulo Gadung;
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat: LTC Glodok; danÂ
5. Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Syarat Perpanjang SIM
Ada pun dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Penting diketahui, layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru di Kantor Samsat.
Advertisement