Cek 5 Lokasi Sim Keliling di Jakarta Hari Ini

Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 13 Okt 2020, 19:31 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 10:15 WIB
SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Warga mengantre untuk pembuatan dan memperpanjang SIM di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin TMII, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi warga Ibu Kota kembali dibuka hari ini, Selasa (13/10/2020).

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, ada lima lokasi yang disediakan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM-nya. 

Layanan SIM keliling ini telah dibuka dari pukul 08.00 WIB pagi tadi hingga pukul 14.00 WIB. Ada pun lokasinya seperti dilansir Antara yaitu: 

1. ITC Cempaka Mas Jalan Cempaka Mas Timur Nomor 586, RW08, Sumur Batu, Kecamatam Kemayoran, Jakarta Pusat.

2. Pulogadung Trade Center (PTC) Jalan Raya Bekasi KM 21, RW03, Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

3. di LTC Glodok Jakan Hayam Wuruk Nomor 127, RW06, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

4. di Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT05, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

5. Layanan SIM Keliling bisa ditemukan di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW 01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dokumen Persyaratan

Ada pun dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya