Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama pandemi Covid-19. Perpanjangan berlangsung selama 28 hari ke depan hingga 25 November 2020.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan kebijakan ini sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperpanjang PSBB proporsional di wilayah Bodebek.
"Pemkab Bekasi mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional dalam skala mikro atau PSBM hingga 25 November 2020," kata Alamsyah, Selasa (27/10/20).
Advertisement
Menurut dia, perpanjangan PSBM dikarenakan penyebaran kasus Covid-19 yang masih terbilang tinggi di Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah dalam hal ini tak ingin terburu-buru melonggarkan pengawasan, yang bisa memperburuk angka penyebaran virus.
"Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru," ujar Alamsyah.
Oleh karena itu, lanjut Alamsyah, kebijakan perpanjangan PSBM selama 28 hari atau setara dua kali masa inkubasi, diyakini dapat lebih mengoptimalkan penanggulangan Covid-19.
"Perpanjangan PSBM akan dimulai 28 Oktober sampai 25 November 2020," tandas Alamsyah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
SK Gubernur
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020 tertanggal 26 Oktober 2020, tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek.
Dalam SK tersebut, bupati dan wali kota di wilayah Bodebek diimbau untuk menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro, sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.
Seluruh masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek, diwajibkan mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai peraturan perundang-undangan, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi berdasarkan laman pikokabsi.bekasikab.go.id per tanggal 26 Oktober 2020, berjumlah 154 kasus. Sebanyak 38 orang dirawat, dan 116 orang menjalani isolasi mandiri.
Sebaran kasus aktif berada di 13 kecamatan, dengan kasus tertinggi di Kecamatan Cibitung (43 kasus), Tambun Selatan (24 kasus), Tambun Utara (20 kasus), Babelan (18 kasus), Cikarang Barat (11 kasus).
Kemudian Cikarang Utara (8 kasus), Cikarang Selatan (7 kasus), Cikarang Timur (7 kasus), Serang Baru (6 kasus), Cibarusah (4 kasus), Pebayuran (4 kasus), Setu (1 kasus), dan Sukatani (1 kasus).
Sedangkan 10 kecamatan yang dinyatakan nihil kasus positif Covid-19, yakni Bojongmangu, Cabangbungin, Cikarang Pusat, Karangbahagia, Kedungwaringin, Muaragembong, Sukakarya, Sukawangi, dan Tarumajaya.
Total kasus positif sampai saat ini tercatat 4.196 kasus. Angka kesembuhan bertambah 88 menjadi 3.974 orang, dan meninggal dunia 68 orang.
Advertisement