Wamenag: Bantuan Pesantren Hak Kiai, Tanpa Ada Potongan Satu Rupiah pun

Menurut Wamenag, bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah agar pesantren bisa terbantu dalam upayanya mencegah penyebaran Covid-19.

oleh Muhammad Ali diperbarui 27 Okt 2020, 14:53 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 14:53 WIB
wamenag
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menyosialisasikan bantuan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di Garut, Jawa Barat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menyosialisasikan bantuan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di Garut. Dalam kesempatan itu, Wamenag secara simbolis memberikan bantuan kepada tiga pesantren, serta masing-masing satu Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).

Sosialisasi bantuan ini berlangsung di Pesantren Al Musaddadiyah, Garut. Hadir para pengasuh pesantren dan pimpinan lembaga pendidikan keagamaan Islam se-Garut. Ikut mendampingi, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

"Kami dari Kemenag ingin memastikan bahwa anggaran dari pemerintah diterima kepada yang berhak, tanpa ada potongan serupiah pun," tegas Wamenag di Garut, Selasa (27/10/2020).

"Uang ini adalah hak para kiai untuk memberi perhatian kepada santri. Tidak ada kewajiban uang harus dibelanjakan ke pihak tertentu terkait pengadaan alat kesehatan misalnya. Juga tidak ada uang terima kasih. Bantuan ini sepenuhnya diserahkan kepada pengasuh pesantren. 100% harus diterima pengasuh pesantren," lanjutnya.

Menurut Wamenag, bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah agar pesantren bisa terbantu dalam upayanya mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 2,599 triliun sebagai bantuan operasional di masa Covid-19 bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jumlah Bantuan

Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, dicairkan mulai akhir Agustus dengan anggaran Rp 930,84 miliar (35,8%). Tahap kedua dicairkan pada awal Oktober dengan anggaran mencapai Rp 1,089 triliun (41,9%). Tahap III sebesar Rp 578,62 miliar atau 22,3%, dijadwalkan cair mulai awal November.

Bantuan Operasional (BOP) di masa pandemi Covid-19 ini diberikan negara untuk membantu 21.173 pesantren, 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Selain operasional, ada juga bantuan pembelajaran daring untuk 14.115 lembaga pendidikan yang sudah dicairkan seluruhnya pada tahap I dan II.

Untuk bantuan operasional pesantren, terbagi dalam tiga kategori, sesuai jumlah santri. Pesantren kategori kecil mendapat Rp 25juta, sedang Rp 40juta, dan pesantren besar mendapat Rp 50juta.

"Meski nilainya tidak besar, tapi ini bentuk kehadiran negara agar santri bisa belajar dengan baik," tegas Wamenag.

"Mari kita amankan program pemerintah ini dengan sebaik-baiknya," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya