Polisi Sudah Tindak 10 Juta Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Awi Setiyono mengatakan, pihaknya terus menegakkan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, melalui Operasi Yustisi 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Nov 2020, 20:27 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2020, 20:27 WIB
Operasi Yustisi Penerapan Protokol COVID-19
Seorang pelanggar menyapu jalanan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Operasi itu untuk menegakan penerapan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker guna menekan penyebaran virus corona. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya terus menegakkan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, melalui Operasi Yustisi 2020.

Total dari 14 September sampai 1 November 2020 atau terhitung 49 hari, pihaknya telah menindak 10 juta lebih pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 10.164.895 kali," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2020).

Dia menjelaskan, yang terkena teguran lisan sebanyak 7.758.819 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.333.253 kali. Sementara, mereka yang dikurung penjara karena melanggar protokol kesehatan Covid-19, sebanyak 4 perkara.

"Denda administrasi sebanyak 79.866 kali dengan nilai denda Rp 4.704.040.028 miliar," jelas Awi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tempat Usaha Ditutup

Awi juga menjelaskan, penertiban tempat usaha pun masih terus dilakukan.

Bagi yang melanggar, maka akan diberikan peringatan hingga penutupan sementara.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.925 kali, dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 991.028 kali," Awi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya