Jubir Presiden: UU Cipta Kerja untuk Rakyat dan Masa Depan Indonesia Maju

Dia bersyukur akhirnya UU sapu jagat tersebut diteken Jokowi pada Senin 2 November 2020.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Nov 2020, 13:18 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 13:13 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Fadjroel Rahman ke Istana.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Fadjroel Rahman ke Istana. (Liputan6/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman mengklaim bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dibuat untuk masyarakat Indonesia. Dia bersyukur akhirnya UU sapu jagat tersebut diteken Jokowi pada Senin 2 November 2020.

"Alhamdulillah terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan puji syukur kepada Allah SWT, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja," ujar Fadjroel kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

"UU Ciptaker ini adalah UU untuk seluruh rakyat Indonesia dan untuk masa depan Indonesia maju," sambung dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, UU ini juga diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

UU Cipta Kerja diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020. Adapun naskah UU yang disahkan DPR dalam rapat paripurna 5 Oktober lalu, terdiri dari 1.187 halaman.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin malam

Meski sudah diteken dan masuk dalam Lembaran Negara RI, UU Cipta Kerja masih menuai penolakan dari elemen buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menemukan masih adanya pasal-pasal yang merugikan kaum buruh dalam UU Cipta Kerja.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hilangkan Batas Waktu Kontrak

Salah satunya yakni, sisipan Pasal 88C ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

"Penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan persnya, Selasa pagi.

Selain itu, KSPI menilai UU Cipta Kerja menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003. Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau karyawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya