Liputan6.com, Jakarta - Artis Vanessa Angel akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus psikotropika pada hari ini, Kamis (5/11/2020).
Antara melansir, Kamis, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto membenarkan agenda tersebut.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Advertisement
"Tuntutan enam bulan dengan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.
Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Mau Pisah dengan Anak
Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel mengaku tak mau terpisah dengan anaknya yang masih bayi meski menghadapi tuntutan hukuman enam bulan penjara.
“Saya cuma bisa berdoa, semoga aku dan anak aku tidak dipisahkan. Bagaimanapun aku seorang ibu,” ujar Vanessa.
Advertisement