Partai Masyumi Lahir Kembali

Partai Masyumi kembali dideklarasikan setelah 60 tahun lalu dibubarkan oleh Presiden Sukarno.

oleh Nafiysul QodarMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Nov 2020, 00:05 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2020, 00:05 WIB
masyumi
Partai Masyumi 'reborn' kembali dideklarasikan di Jakarta. (dok.masyumi.id)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Masyumi lahir kembali setelah 60 tahun lalu dibubarkan oleh Presiden pertama Indonesia, Sukarno. Partai tersebut dibubarkan pada pertengahan Agustus 1960. 

Adalah Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) A Cholil Ridwan yang memimpin deklarasi berdirinya kembali Partai Masyumi.

'Masyumi Reborn' itu dideklarasikan di Aula Masjid Furqon, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat dan disiarkan secara daring atau online, Sabtu 7 November 2020 lalu.  

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya Partai Politik Islam Indonesia yang dinamakan Masyumi," kata Cholil saat memimpin prosesi sakral tersebut.

Dalam ikrarnya, lanjut Cholil, Masyumi akan membawa ajaran dan hukum Islam agar bisa seiring dengan Indonesia. Hal itu sontak disambut pekik takbir dari para kader yang mengikuti deklarasi. "Allahu Akbar," seru mereka.

Usai deklarasi, Cholil menuturkan bahwa Partai Masyumi segera mengumumkan struktur Majelis Syuro.

Adapun para calon Majelis Syuro 'Masyumi Reborn' antara lain: mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua; mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban alias MS Kaban; Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain; Budayawan Ridwan Saidi; hingga Kiai Abdul Rosyid Syafei.

Mengutip siaran pers di situs resmi mereka, niatan menghidupkan kembali partai ini berdasarkan dari kerinduan akan sepak terjang Masyumi di masa lampau. Menurut penggerak Masyumi saat ini, sedikit politikus di Indonesia yang memiliki ideologis dan kebijakan yang berintegritas.

"Mayoritas para politisi Masyumi adalah orang kuat pembelaannya terhadap syariat Islam dan mampu menunjukkan solusi terbaik bagi bangsa Indonesia melalui ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin," tulis siaran pers Partai Masyumi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ajak Partai Ummat Bentukan Amien Rais Bergabung

Sambangi KPK, Amien Rais Temui Agus Rahardjo
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/10). Amien akan menemui Pimpinan KPK Agus Rahardjo. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Partai Masyumi yang telah mendeklarasikan diri eksis kembali disebut-sebut mengajak Partai Ummat bentukan Amien Rais untuk bergabung. Loyalis Amien Rais, Agung Mozin membenarkan ajakan tersebut.

"Jadi Masyumi menawarkan Pak Amien di forum agar Pak Amien bergabung dengan Partai Masyumi," kata dia, saat dihubungi, Minggu (8/11/2020).

Dia menuturkan, Amien Rais tak mengabaikan ajakan tersebut dan menghargai ajakan Partai Masyumi. Meski demikian, harus dibuktikan dulu mereka lebih besar daripada partai Ummat.

"Tapi harus dibuktikan betul," jelas Agung.

Sebelumnya, dalam deklarasi Partai Masyumi, Amien Rais menyatakan siap membubarkan Partai Ummat dan bergabung dengan Masyumi, jika partai itu menjadi lebih besar daripada yang dibentuk mantan Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sebaliknya, jika Partai Ummat yang lebih besar, maka Amien akan mengajak orang-orang Masyumi bergabung.

"Kalau saya misalnya, Masyumi lebih besar, partai Ummat saya bubarkan untuk Masyumi. Tapi kalau Partai Ummat lebih besar, please join us," ucap Amien di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2020).

Masyumi Bukan Partai Terlarang

Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md turut menanggapi deklarasi kembali lahirnya Partai Masyumi. Menurut dia, hal tersebut tidak menyalahi aturan hukum di Indonesia.

"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya, Senin (8/11/2020).

Mahfud menilai, dibolehkannya deklarasi pendirian kembali partai itu dikarenakan Masyumi bukan partai terlarang, seperti Partai Komunis Indonesia (PKI). Karena diketahui, Masyumi hanya dibubarkan statusnya sebagai partai politik oleh Soekarno.

"Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas terlarang," ungkap Mahfud.

Mahfud menyatakan, sebagai partai yang ada di kancah perpolitikan Indonesia, Masyumi harus ikut dan lolos persyaratan jika ingin legal dan bisa ikut kontestasi dalam Pemilu.

"Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," Mahfud menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya