Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung disebabkan karena api dari puntung rokok.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Nov 2020, 13:49 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2020, 13:48 WIB
Melihat dari udara kondisi Gedung Kejagung RI usai Terbakar
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada tiga orang yang diminta menghadap penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Hari ini tim penyidik gabungan memeriksa tiga saksi," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (10/11/2020).

Menurut Ferdy, ketiga saksi adalah Pelaksana Pemasangan ACP tahun 2019 berinsial GAE, saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Pengawas Cleaning Service insial AS.

"Selanjutnya hari ini juga Puslabfor mengambil sampel Alumunium Composit Panel atau ACP didampingi penyidik Kejagung," kata Ferdy.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo memastikan kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung disebabkan karena api dari puntung rokok. Dia menyatakan, kesimpulan yang didapat tim penyelidik dan penyidik tak mengada-ada.

"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak polititasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ada," ujar Sambo dalam keterangannya, Sabtu 24 Oktober 2020.

Sambo menyatakan pihaknya sudah membeberkan secara gamblang penyebab terjadinya kebakaran di Kejaksaan Agung pada, Jumat, 23 Oktober 2020 dalam konferensi pers.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

3 puntung rokok

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar bagian gedung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Sabtu (22/8/2020). Upaya mempercepat pemadaman kebakaran dilakukan dengan menambah unit pemadam dari sebelumnya 5 menjadi 17 unit pemadam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut Sambo, sebelum penyelidik dan penyidik Polri menetapkan api dari puntung rokok sebagai penyebab kebakaran, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan para ahli.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik gabungan Polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran," kata dia.

Sambo mengatakan terdapat tiga puntung rokok yang dibuang pekerja bangunan ke dalam polybag yang berisi sampah.

"Ada tiga puntung rokok yang dibuang ke polybag. Di dalam polybag itu ada sampah-sampah," ujarnya.

Sambo mengatakan, dalam plastik sampah tersebut terdapat bahan yang mudah terbakar seperti kertas, potongan kayu hingga tiner. Menurut Sambo, hal tersebut yang menjadi pemicu munculnya api dan membakar Kejagung.

"Dekat dengan tiner, lem aibon sehingga api cepat tersulut," kata Sambo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya