Polisi Kembali Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kebakaran Kejagung

Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus kebakaran gedung Kejagung.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Nov 2020, 09:33 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 09:31 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Kebakaran melandang Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (22/8/2020) malam. Kebakaran gedung Kejaksaan Agung bermula di lantai 6, kemudian merembet ke lantai bawah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, ada tiga orang yang diminta hadir oleh penyidik pada hari ini. Salah satunya adalah Karo Umum Kejagung, terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) 2019.

"Pertama Karo Umum Kejagung, pada saat pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019. Melanjutkan pemeriksaan kemarin," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Selain Karo Kejagung, Bareskrim Polri juga memeriksa dirut perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019 dan konsultan pada pengadaan ACP tahun 2019.

Diketahui, pada Selasa 3 November 2020, penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, yakni pria atas nama Mai dan perempuan inisial SW.

"Yang meminjam bendera PT APM berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RS," kata Ferdy.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Delapan Tersangka

Melihat dari udara kondisi Gedung Kejagung RI usai Terbakar
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mereka adalah T, H, S, K, IS yang diduga menimbulkan api di ruang Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejakaan Agung.

Kemudian mandor berinisial UAN yang dituding lalai karena tak mengawasi anak buah saat bekerja. Selanjutnya, R Direktur Utama PT Arkan APM, pemasok cairan pembersih lantai yang di dalamnya mengandung bahan yang tidak sesuai dengan standar.

Terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH. Ditetapkan sebagai tersangka lantaran dalam proses pengadaan terjadi kealpaan.

Seharusnya, menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, sebelum menandatangani proses kerja sama, NH mengecek bahan-bahan yang akan digunakan.

"Disimpulkan dari fakta yang ada bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena kelalain orang yang bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan bahan yang mudah terbakar," kata dia, Jumat (23/10/2020).

Ferdy memastikan kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung disebabkan karena api dari puntung rokok. Dia menyatakan, kesimpulan yang didapat tim penyelidik dan penyidik tak mengada-ada.

"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak polititasi, sesuatu yang tak ada tapi didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ada," ujar Ferdy dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya