Liputan6.com, Jakarta - Petugas Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk menindak tegas sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat menggelar operasi tertib masker di Jalan Kelapa Dua Raya, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adi Nugraha mengatakan, operasi tertib masker yang digelar sesuai Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga
"Hari ini ada 21 pelanggar, rinciannya 20 dijatuhi sanksi sosial dan satu orang dikenakan sanksi administrasi Rp 250 ribu," ujar Yudistira, Selasa (17/11/2020).
Advertisement
Dia menambahkan, operasi rutin yang digelar di sejumlah lokasi tersebut mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, TNI/Polri serta FKDM.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) kepada warga.
"Harapannya dengan pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, tiga pelanggar aturan PSBB juga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Razia Tibmask kami lakukan sebagai upaya penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujar Effendi, Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Selasa (17/11/2020).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Kerja Sosial
Ia menuturkan, Operasi Tibmask kali ini melibatkan 25 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri. Dalam kegiatan tersebut, petugas menjatuhkan sanksi kerja sosial kepada tiga pelanggar PSBB yang tidak mengenakan masker saat berada di lokasi.
"Semua dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah," tandasnya.
Advertisement