Liputan6.com, Jakarta - Polisi hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kerumunan massa pada kegiatan di Petamburan, Tebet, hingga Megamendung. Sementara sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, polisi melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 berturut-turut mulai dari Bandara Soekarno Hatta, Petamburan, hingga ke Megamendung.
Baca Juga
"Terkait dengan rencana pemanggilan HRS (Habib Rizieq Shihab), itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik. Siapa yang akan dilaksanakan klarifikasi, dimintai keterangan semuanya adalah kewenangan penyidik," tutur Awi saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).
Advertisement
Sejauh ini, sambung Awi, gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan Rizieq Shihab itu belum dilakukan. Pasalnya, masih ada sejumlah hal yang perlu diselidiki lebih lanjut.
"Nanti apapun hasilnya, apa ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, tentunya semuanya akan ditentukan dalam gelar perkara," kata Awi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
FPI Belum Terima Surat Pemanggilan Rizieq Shihab
Sebelumnya, penyidik Polda Jabar berencana memanggil Rizieq Shihab untuk diminta klarifikasi terkait acara peletakan batu pertama masjid di Megamendung yang menyebabkan kerumunan massa di tengah situasi pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago menyatakan pemeriksaan terhadap Rizieq Syihab bisa dilakukan beserta ahli pandemiologi. Tujuannya untuk memperjelas acara yang membuat polemik di tengah masyarakat.
"Nah ini yang akan kita dalami apakah HRS (Habib Rizieq Syihab) ini sebagai pemilik lokasi tersebut, atau yang bersangkutan diundang. Itu yang akan didalami, jadi diharapkan ke depannya (HRS) pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi, jadi alur permasalahannya akan jelas," kata dia.
"(Waktunya) menunggu setelah yang saat ini dimintai keterangan sudah selesai, nanti penyidik akan gelar perkara apakah bisa dinaikan ke penyidikan atau tidak dilihat dari hasil penyelidikan. Karena penyidik harus menemukan dua alat buktinya, dan bisa menemukan perbuatan melawan hukumnya niat jahatnya dalam konteks hukum yah," pungkasnya.
Merespons rencanya pemanggilan itu, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyampaikan bahwa FPI belum merima surat pamanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab dari Polda Jabar sampai saat ini.
"Tidak ada (surat pemanggilan Habib Rizieq)," ujar Aziz saat dikonfirmasi merdeka.com pada Selasa (24/11/2020).
Termasuk belum diterimanya surat pemanggilan terhadap kedua panitia Asep Agus Sofyan dan Imam Daerah FPI Jakarta, Habib Muchsin Alatas yang sempat mangkir tanpa keterangan dalam pemeriksaan klarifikasi kegiatan ceramah pada Jumat (20/11) lalu.
"Tidak ada surat-surat panggilan itu," kata Aziz.
Namun bila mana pemanggilan terhadap Rizieq Shihab dan lainnya terlaksana, lanjut Aziz, FPI akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum terhadap orang-orang yang dipanggil untuk dimintai klarifikasinya.
"Insyaallah (akan berikan pendampingan)," imbuhnya.
Advertisement