Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirim tim untuk memproses perlindungan dan pemberian hak untuk saksi dan korban serangan di Lewono Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulteng, yang diduga terjadi pada Jumat (27/11/2020).
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, tim tersebut akan mengidentifikasi korban atau keluarga korban dari tindakan diduga terorisme itu.
"Ada layanan yang diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme, seperti bantuan medis. Tim juga perlu mendalami saksi atau korban guna kepentingan perlindungan dalam proses peradilan," tutur Achmadi dikutip dari Antara, Minggu (29/11/2020).
Advertisement
Tim LPSK direncanakan dikirimkan pada Senin (30/11/2020) untuk melakukan penelaahan terhadap kondisi dan kebutuhan korban. Apabila kebutuhan bantuan medis dibutuhkan mendesak, LPSK dapat menerbitkan guarantee letter sebagai jaminan atas biaya penanganan medis korban tindak pidana terorisme.
Selain itu, LPSK menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Sulteng dan pihak terkait untuk kepentingan perlindungan dan proses layanan bantuan korban, seperti bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan untuk keluarga korban meninggal dunia serta melakukan penilaian untuk kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mengungsi
Diketahui, pada Jumat (27/11/2020), salah satu rumah warga didatangi delapan orang tidak dikenal yang masuk lewat belakang rumah dan mengambil beras kurang 40 kilogram.
Pelaku kekerasan yang menyebabkan korban jiwa di Kabupaten Sigi itu diduga adalah kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.
Akibat kejadian itu sejumlah warga yang bermukim dekat rumah korban, bersembunyi, melarikan diri dan bahkan mengungsi.
Advertisement