Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara Gedung B setelah Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria positif Covid-19. Penutupan mulai diterapkan pada hari ini, Senin (30/11/2020) hingga Rabu, 2 Desember 2020.
Penutupan itu sesuai Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020. Pasal tersebut berbunyi, jika ada pegawai positif Covid-19, maka satu gedung perkantoran ditutup selama tiga hari.
"Pak wagub berada di Gedung B saja. Hanya Gedung B (yang ditutup sementara)," ujar Kabiro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Senin (30/11/2020).
Advertisement
Budi memastikan, penutupan Gedung B tidak mengganggu aktivitas keseluruhan di Balai Kota Jakarta. Gedung lainnya di balai kota tetap dibuka seperti biasa.
"Hanya Gedung B saja yang terdampak. Gedung yang lain tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria terkonfirmasi positif Covid-19. Ini berdasarkan hasil tes dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada Jumat 27Â November 2020. Saat ini Riza menjalankan isolasi mandiri.
"Alhamdulillah, meskipun hasil testing pada Jumat kemarin menunjukkan positif Covid-19, namun kondisi saya tetap dalam keadaan baik dan terkendali," kata Riza dalam keterangan pers, Minggu 29Â November 2020.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Imbauan
Riza menyatakan, staf dan anggota keluarga telah menjalankan tes swab Covid-19. Dia juga mengimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
"Mohon doanya agar kita semua dalam kondisi sehat walafiat. Jakarta belum terbebas dari pandemi Covid-19. Jangan ragu dan takut untuk saling mengingatkan Protokol 3M. Tetap tingkatkan iman, imun, dan aman bahkan hingga di dalam lingkup keluarga kita," jelasnya.
Â
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement