Liputan6.com, Jakarta - Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi ditangkap aparat kepolisian Kamis pagi, 3 Desember 2020. Dia ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
"Ya memang benar tadi pagi jam 04.00 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor. Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis, 3 Desember 2020.
Baca Juga
Penangkapan Maaher At-Thuwailibi terkait dugaan ujaran kebencian lewat akun Twitter pribadinya @ustadzmaheer_. Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Maaher At-Thuwailibi melalui akun Twitter pribadinya @ustadzmaaher_, Maaher menyinggung sosok Kiai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Lutfi bin Yahya.
"Ya, saat ini tadi malam ditangkap Direktorat Cyber terkait penghinaan dan konten bernuansa SARA, saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Listyo saat dikonfirmasi.
Berikut deretan fakta penangkapan Maaher At-Thuwailibi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dilaporkan Kuasa Hukum Luthfi Bin Yahya
Luthfi Bin Yahya melalui penasihat hukumnya, Muannas Alaidid, melaporkan seteru Nikita Mirzani, Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri. Maheer dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian atau hate speech.
"Dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," tutur Muannas saat dikonfirmasi soal laporan untuk Maheer, Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Dia mengatakan, Maheer dilaporkan pada Senin 16 November 2020. Adapun aduan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 16 November 2020.
"Pasal ini ancaman pidananya di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Lutfi Bin Yahya," jelas Muannas.
Advertisement
Cuitan di Twitter
Maheer diduga mengunggah foto Luthfi Bin Yahya di akun Twitter pribadinya @ustadzmaaher_ pada Agustus 2020 lalu.
Dia menyertai cuitan, "Iya tambah cantik pakai jilbab. Kayak kyai nya banser ini ya".
"Mohon diatensi Pak Kapolri, Pak Dirtipisiber, agar hukum dapat berlaku," Muannas menandaskan.
Ditangkap di rumahnya di Bogor
Polisi menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi terkait dugaan ujaran kebencian lewat akun twitter pribadinya @ustadzmaheer_ Kamis pagi, 23 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Maheer ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pagi pukul 04.00 WIB.
"Ya memang benar tadi pagi jam 04.00 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor. Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," tutur Argo saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Desember 2020.
Menurut Argo, penangkapan sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Dalam penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.
Advertisement
Ditetapkan Tersangka
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi terkait dugaan ujaran kebencian.
"Ya, saat ini tadi malam ditangkap Direktorat Cyber terkait penghinaan dan konten bernuansa SARA, saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tutur Listyo, Kamis, 3 Desember 2020.
Dalam cuitannya, Maaher At-Thuwailibi menuliskan 'iya tambah cantik pake jilbab.. kayak kyai nya banser ini ya..', disertai foto Lutfi bin Yahya. Menurut Listyo, penyidik kini masih melakukan pemeriksaan terhadap Maaher.
"Saat ini sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sedang dikembangkan," jelas Listyo.
Tidak Ada Perlawanan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata (28) alias ustaz Maaher At-Thuwailibi telah sesuai prosedur.
"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020 menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut bahwa penangkapan terhadap Soni Eranata ada kejanggalan dan diskriminatif.
Awi meminta pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Mau diuji, silakan di pengadilan," katanya seperti dikutip dari Antara.
Awi menambahkan, dalam proses penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka.
"Enggak ada (perlawanan)," jelas dia.
Advertisement
Ditahan 20 Hari
Polri menahan Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
"Ya kita lakukan penahanan di rutan Bareskrim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (4/12/2020)
Argo mengatakan, Maaher At Thuwailibi ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Bareskrim Polri. "Iya (ditahan 20 hari)," tegas Argo.