KPK Dalami Korupsi CSRT Lewat 2 Pejabat Badan Informasi Geospasial

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa dua orang saksi

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Des 2020, 11:37 WIB
Diterbitkan 10 Des 2020, 11:37 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG).

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa dua orang saksi, yakni Deputi Informasi Geospasial Dasar BIG tahun 2014 - 2019 Dodi Sukmayadi dan Sestama BIG 2014-2019 Titiek Suparwafi.

"Hari ini (10/12) pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada badan informasi geospasial (BIG) bekerjasama dengan LAPAN tahun 2015," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) tahun 2015.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan CSRT pada BIG bekerjasama dengan Lapan tahun 2015," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tetapkan Tersangka

Seiring dengan peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali belum dapat menyampaikan secara rinci kasus ini, maupun pihak yang telah menyandang status tersangka.

Hal ini lantaran terdapat serangkaian kegiatan penyidikan yang masih dilakukan tim penyidik. Ali berjanji, lembaga antikorupsi akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kasus ini.

"Terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini dan nanti kami akan informasikan lebih lanjut setiap perkembangannya," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya