Update Covid-19 11 Desember 2020: Kasus Positif Tembus 600.000, Meninggal 18.511, Sembuh 496.886

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 10 Desember November 2020 pukul 12.00 WIB hingga Jumat (11/12/2020), pukul 12.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 11 Des 2020, 16:45 WIB
Diterbitkan 11 Des 2020, 16:45 WIB
Petugas Medis Tangani Pasien Virus Corona di Ruang ICU RS Wuhan
Petugas medis dari Provinsi Jiangsu bekerja di sebuah bangsal ICU Rumah Sakit Pertama Kota Wuhan di Wuhan, Provinsi Hubei, 22 Februari 2020. Para tenaga medis dari seluruh China telah mengerahkan upaya terbaik mereka untuk mengobati para pasien COVID-19 di rumah sakit tersebut. (Xinhua/Xiao Yijiu)

Liputan6.com, Jakarta - Angka kasus Covid-19 kembali bertambah. Sebanyak 6.310 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona di Tanah Air, Jumat (11/12/2020). Informasi tersebut berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Sehingga, total secara nasional jumlah positif Covid-19 di Indonesia menjadi 605.243 orang. 

Kasus sembuh Covid-19 juga terus mengalami lonjakan. Satgas Covid-19 melaporkan hingga saat ini ada 4.911 orang yang dinyatakan sembuh.

Dengan demikian total yang sembuh dan negatif dari Covid-19 mencapai 496.886 orang. 

Sementara, kasus kematian di Tanah Air akibat Covid-19 bertambah 175 orang. Maka, keseluruhan ada 18.511 jiwa yang meninggal karena Covid-19. 

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 10 Desember November 2020 pukul 12.00 WIB hingga Jumat (11/12/2020), pukul 12.00 WIB.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rendahnya Kepatuhan Institusi Terapkan Protokol Kesehatan

TPS TEMA KESEHATAN
Warga mencuci tangan sebelum menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Depok di TPS 56, Mekarjaya, Depok, Rabu (9/12/2020). TPS 56 menggunakan tema kesehatan untuk menarik warga menggunakan hak pilih dan mengingatkan protokol kesehatan di masa Pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut tingkat kepatuhan penyelenggara Pilkada Serentak 2020 terhadap protokol kesehatan masih rendah.

Hal ini dibuktikkan dengan banyaknya tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan untuk pemilih.

"Hasil pantauan menunjukkan kepatuhan institusi dan kesediaan fasilitas penunjang seperti tempat cuci tangan, disinfektan, petugas pengawas penerapan prokes, masih rendah yaitu di bawah 50 persen," ujar Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (10/12/2020).

Dia pun menyayangkan hal tersebut. Padahal tingkat kepatuhan pemilih menerapkan protokol kesehatan sudah di atas 90 persen. Wiku pun meminta semua pihak menerapkan protokol kesehatan di tahapan Pilkada Serentak 2020.

"Saya meminta kepada masyarakat, penyelenggara pilkada serentak dan juga pimpinan daerah untuk terus menjaga kondusifitas Pilkada Serentak yang sudah berjalan dengan baik sampai seluruh rangkaian pilkada tuntas," jelasnya.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

5.621 Orang Positif Corona di Korea Selatan, 33 Meninggal
Pekerja medis Rumah Sakit Universitas Nasional Kyungpook memindahkan seorang pasien di Daegu, Korea Selatan, Rabu (4/3/2020). Korea Selatan mengonfirmasi 293 kasus baru virus corona (COVID-19) pada Rabu (4/3/2020). (Xinhua/Lee Sang-ho)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya