Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah menangani sebanyak 34 kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 saat kontestasi Pilkada Serentak sejak April hingga 21 Desember 2020.
Adapun rincian 34 perkara pelanggaran prokes Covid-19 saat Pilkada itu terjadi 14 kasus di Riau, 6 kasus di Sumatera Utara, 5 kasus di Sulawesi Selatan, 3 kasus di Jawa Tengah, 2 kasus di Jawa Barat, 1 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Sumatera Barat, dan 1 kasus di Banten.
Baca Juga
"Total ada 45 tersangka yang kita sidik. 7 perkara dalam proses sidik, 5 perkara sidik, 1 perkara tahap P21, dan 21 perkara sudah tahap II dan ada beberapa yang sudah masuk proses persidangan," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).
Advertisement
Sementara itu, lanjutnya, Bawaslu tercatat membubarkan 239 kegiatan kampanye selama masa Pilkada lantaran melanggar protokol kesehatan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
1.986 Peringatan Tertulis
Sejak 26 September sampai dengan 4 Desember 2020, tercatat ada 1.986 peringatan tertulis yang dilayangkan kepada para pelaku kampanye pelanggar protokol Covid-19.
"Sekali lagi dalam kesempatam ini kita akan memasuki malam Natal dan Tahun Baru, sampai saat ini angka yang terkonfirmasi positif Covid mencapai 664.930 orang, sedangkan tingkat harian mencapai 6.982 kasus. Oleh karena itu saya minta kepada seluruh jajaran untuk tetap menegakkan aturan terkait prokes, baik dalam bentuk operasi yustisi atau kegiatan penegakan hukum yang terkait dengan prokes," kata Listyo.
Advertisement