Langgar Jam Operasional, 20 Tempat Usaha di Tanjungpriok dan Cipayung Ditutup

Keempat tempat usaha tersebut terdiri dari tiga rumah makan dan satu toko roti yang berada di pinggir jalan.

oleh Rinaldo diperbarui 26 Des 2020, 11:07 WIB
Diterbitkan 26 Des 2020, 11:07 WIB
razia tempat makan di pasar pramuka
Petugas gabungan menempelkan segel penutupan sementara salah satu toko di Pasar Pramuka, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Upaya mencegah penularan virus corona terus dilakukan dengan merazia penggunaan masker dan tempat usaha makan yang masih melayani makan di tempat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan menyegel empat tempat usaha di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara karena melanggar aturan jam operasional. Keempat tempat usaha tersebut terdiri dari tiga rumah makan dan satu toko roti yang berada di pinggir jalan.

Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarka mengatakan, tindakan penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan ke sejumlah tempat usaha di Jalan Danau Sunter Utara. Pengawasan sendiri melibatkan 12 petugas gabungan dari unsur aparat kelurahan, kecamatan dan Satpol PP.

"Kita sisir tempat usaha. Hasilnya masih ada yang melanggar kemudian kita segel dan beri peringatan," ujarnya, Jumat (25/12/2020).

Danang menjelaskan, penindakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Upaya Penanganan Covid-19 dan Kepgub Nomor 1193 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSB dalam Penanganan Covid-19.

"Selain empat yang disegel, tiga tempat usaha lainnya kita BAP dan berikan peringatan," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, sebanyak 16 tempat usaha di wilayah Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis malam juga ditutup petugas gabungan karena melanggar batas waktu operasional yang sudah ditetapkan.

Lurah Lubang Buaya, Dede Syaefulloh menuturkan, petugas mendapati ke-16 tempat usaha ini tetap beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Padahal, dalam aturan yang sudah ditetapkan dalam Seruan Gubernur DKI nomor 17/2020 tentang pengetatan PSBB di masa libur Natal dan Tahun Baru, jam operasional kantor, pusat perbelanjaan dan tempat usaha dibatasi hanya sampai pukul 19.00.

"Sebelumnya kita telah sosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi seruan Gubernur DKI Jakarta, demi pencegahan penyebaran Covid 19," ucap Dede.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Warung Tenda dan Kafe

Dijelaskan Dede, 16 tempat usaha yang ditutup paksa ini terdiri dari sembilan warung tenda atau angkringan, lima kafe dan dua warung jus buah. Seluruhnya berada di Jalan Raya Pondok Gede Lubang Buaya.

"Saat diminta tutup oleh petugas, para pemilik tempat usaha maupun pengunjung mau mengerti dan mereka langsung membubarkan diri," kata Dede.

Dede manambahkan, dalam giat pengawasan dan pengamanan Malam Natal ini pihaknya melibatkan 52 personil gabungan dari unsur kelurahan, TNI dan Polri, FKDM, LMK, Formapel, Pokdar Kamtibmas, FKPPI dan PPSU.

"Kegiatan pengawasan dan pengamanan berjalan lancar tanpa adanya gangguan," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya