Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan pengemudi mobil Hyundai berinisial HRH setelah ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan maut hingga menewaskan seorang pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 25 Desember 2020.
Kepolisian menyebut HRH menjadi biang kerok terjadinya kecelakaan. Meski sebetulnya dia bukan pengemudi yang menabrak tiga sepeda motor, tapi kepolisian mengantongi bukti HRH sengaja membenturkan kendaraannya ke kendaraan Toyota Innova yang dikemudikan anggota Aiptu IC.
Hal itulah yang kemudian membuatnya hilang kendali, lalu menyeruduk tiga pemotor. Akibat kejadian tersebut, satu di antaranya bahkan meregang nyawa.
Advertisement
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, HRH telah dijebloskan ke tahanan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Jadi perkara ini penanganannya kita tarik dari Porles Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya," ujar dia, Sabtu (26/12/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman Penjara 12 Tahun
Sambodo menjelaskan atas perbuatannya kini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sambodo mengutip bunyi undang-undang tersebut.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," ucap Sambodo.
Advertisement