5 Fakta soal Pemerintah Tutup Sementara Pintu Masuk WNA ke Indonesia

Pelarangan masuk untuk WNA dari semua negara masuk ke Indonesia terhitung mulai 1 hingga 14 Januari 2021.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 29 Des 2020, 10:43 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 10:43 WIB
Penampakan Bandara Soetta Saat Penghentian Sementara Operasional
Suasana Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (25/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Munculnya strain baru virus Corona Covid-19 di Inggris membuat Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas, yaitu menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing atau WNA.

Pelarangan masuk untuk WNA dari semua negara masuk ke Indonesia terhitung mulai 1 hingga 14 Januari 2021.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menjelaskan, keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin, 28 Desember 2020. Larangan ini sebelumnya hanya berlaku untuk WNA asal Inggris.

"Memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin sore, 28 Desember 2020.

Meski begitu, menurut Retno, ada pengecualian dari larangan tersebut, yaitu WNA yang punya jabatan atau pejabat setingkat menteri.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas," kata dia.

Berikut deretan hal terkait penutupan pintu masuk bagi WNA ke Indonesia dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Alasan Penutupan

FOTO: Libur Panjang, Bandara Soetta Dipenuhi Penumpang
Penumpang berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020). PT Angkasa Pura II menyebutkan ada 50.000 penumpang yang datang dan pergi dari Bandara Soetta untuk berpergian saat libur panjang pada hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah memutuskan untuk melarang warga negara asing (WNA) dari semua negara masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021.

Hal ini diputuskan pascamunculnya mutasi virus Corona Covid-19 yang dinilai memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Adapun keputusan ini diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin, 28 Desember 2020. Larangan ini sebelumnya hanya berlaku untuk WNA asal Inggris.

"Memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," jelas Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin sore, 28 Desember 2020.

 

Aturan Bagi WNA yang Sudah Tiba di Indonesia

20160809-Pengoperasian Perdana Terminal 3 Bandara Soetta-Tangerang
Dua calon penumpang yang merupakan WNA melintasi Terminal 3 Ultimate, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (9/8). Seperti diketahui sekitar pukul 00.01 WIB, terminal 3 resmi beroperasi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sementara itu, bagi WNA yang sudah terlanjur atau akan tiba di Indonesia pada Senin hari ini, 28 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020, akan diberlakukan aturan sesuai adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020. Ketentuan tersebut antara lain:

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC Internasional Indonesia

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan

c. setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

 

Ada Pengecualian

Menlu Retno Marsudi dalam press briefing bersama dengan awak media pada Kamis (17/9/2020).
Menlu Retno Marsudi dalam press briefing bersama dengan awak media pada Kamis (17/9/2020). (Dok: Kemlu RI)

Kendati ada penutupan sementara, pejabat setingkat menteri yang melakukan kunjungan ke Indonesia masih diperbolehkan masuk.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas," kata Retno.

Dia menegaskan para pejabat yang masuk harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran terkait kebijakan baru tersebut.

"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid 19," ucap dia.

 

WNI di Luar Negeri Tetap Diizinkan Pulang dengan Syarat

Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Pemandangan pesawat Garuda Indonesia yang bisa dilihat dari bourding lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal ini mampu 25 juta calon penumpang per tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Menurut Retno, pemerintah tetap membuka pintu untuk warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang, dengan sejumlah aturan ketat.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran (Satgas Nomor 3 tahun 2020)," terang dia.

Salah satunya, WNI diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR setibanya di Tanah Air. Mereka harus dikarantina lima hari apabila hasil tesnya negatif. Berikut aturan untuk WNI:

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC Internasional Indonesia

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama 5 hari. Terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah

c. setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

 

Satgas Covid-19 Terbitkan Regulasi

FOTO: Libur Panjang, Bandara Soetta Dipenuhi Penumpang
Penumpang berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020). PT Angkasa Pura II menyebutkan ada 50.000 penumpang yang datang dan pergi dari Bandara Soetta untuk berpergian saat libur panjang pada hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan regulasi terkait larangan sementara bagi WNA memasuki wilayah Indonesia.

Ditutupnya pintu masuk ke Indonesia menyusul ditemukannya varian baru Virus Corona di Inggris dengan strain B117 yang 70 persen lebih cepat menular dibandingkan varian virus penyebab Covid-19 sebelumnya.

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020, secara khusus mengatur pelarangan masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia per 1 hingga 14 Januari 2021.

Dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa pagi, 29 Desember 2020, SE mengenai pelarangan WNA masuk Indonesia guna mencegah dan mengendalikan Covid-19 berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021.

"Ketentuan baru dalam SE Nomor 4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas, dan kartu izin tinggal tetap," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Dengan adanya SE tersebut, lanjut Doni, regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri di dalam surat edaran Nomor 3 dan addendum SE Nomor 3 dinyatakan tetap berlaku. Dengan catatan, tidak bertentangan dengan SE Nomor 4.

Menurut Doni, regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang terbatas.

Addendum Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020, khususnya memerketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.

Doni mengatakan, dikeluarkan surat edaran terkait larangan sementara WNA memasuki wilayah Indonesia semata-mata guna melindungi seluruh masyarakat.

"Sejumlah negara juga diketahui telah memerlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi, ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19," kata Doni.

Dan, untuk warga negara Indonesia (WNI) dari seluruh negara asing, baik secara langsung maupun transit di negara lain, harus memerlihatkan hasil negatif melalui swab test RT-PCR di negara asal yang dilakukan 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan (e-HAC Internasional Indonesia).

Setibanya di tanah air, WNI harus melakukan RT-PCR kembali dan wajib menjalani karantina Covid-19 selama lima hari.

Untuk WNI yang ketika melakukan RT-PCR di tanah air dan hasilnya positif, akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya

Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya
Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya