Pemerintah Hadirkan 10 Pejabat Tinggi Saat Umumkan Pembubaran FPI

Saat memperkenalkan Mendagri Tito Karnavian, Mahfud berhenti sejenak dan meminta setiap orang untuk membuka masker sesaat setelah dipanggil.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Des 2020, 13:57 WIB
Diterbitkan 30 Des 2020, 13:33 WIB
Menko Polhukam, Mahfud Md, Corona, COVID-19, Virus Corona, Corona COVID-19, Rizieq Shihab, Ketua FPI Rizieq Shihab
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md saat memberikan pernyataan terkait Rizieq Shihab yang menolak dilakukan penulusuran kontak Virus Corona COVID-19 di Kantor BNPB Jakarta pada Minggu malam, 29 November 2020 (Foto: Tangkapan Layar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengumumkan status Front Pembela Islam (FPI) yang resmi dibubarkan sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi umum. Dia pun menyampaikan kabar tersebut bersama dengan 10 pejabat tinggi negara.

"Hari ini, saat ini pemerintah akan mengumumkan tentang status FPI sebagai organisasi. Untuk mengumumkan ini semua, pemerintah hadirkan 10 pejabat yang terkait dengan ini semua," tutur Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Mahfud kemudian menyebutkan satu per satu identitas pejabat tinggi yang hadir. Saat memperkenalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dia berhenti sejenak dan meminta setiap orang untuk membuka masker sesaat setelah dipanggil.

"Mungkin Pak, lebih bagus saat saya sebut namanya maskernya dibuka tiga detik. Biar kelihatan asli," jelas Mahfud.

Setelahnya, dia memanggil satu persatu, yakni Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jendral Idham Aziz, Kepala KSP Moeldoko, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Sebagai bentuk ketegasan negara, Mahfud yang didampingi 10 pejabat tinggi terkait meminta aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk menindak segala aktivitas yang mengatasnamakan FPI, termasuk penggunaan atribut dan simbol.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," Mahfud menandaskan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


FPI Bubar sebagai Ormas

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengumumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Front Pembela Islam atau FPI. Pengumuman ini disampaikan Mahfud Md, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnaakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembaga, yaitu Mendagri, Menkominfo, Menkum HAM, Kapolri, Kepala BNPT, dan Jaksa Agung.

Adapun Mahfud menjelaskan, landasan pelarangan kegiatan FPI adalah bahwa sejak 21 Juni 2019 secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas.

"Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti sweeping, razia, dan provokasi, dan sebagainya," kata Mahfud.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya