Setelah Dilarang Pemerintah, FPI Bakal Ganti Nama?

Pemerintah melarang segala aktivitas FPI dan penggunaan atribut ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2020, 05:30 WIB
Diterbitkan 31 Des 2020, 05:30 WIB
FOTO: Suasana Sekitar Markas FPI Pasca Dibubarkan Pemerintah
Baliho Rizieq Shihab terlihat di Jalan Petamburan 3, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yang melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan juga penggunaan simbol dan atribut ormas pimpinan Rizieq Shihab itu. 

Lantas apakah FPI akan bubar atau justru berganti nama?

Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Pawira mengatakan, pihaknya bakal berdiskusi dengan para pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI, apakah akan berganti nama organisasi atau tidak.

"(Wacana FPI ubah nama) itu nanti sambil jalan, nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP. Karena jangan dipersulit sebagai kuasa hukum," kata Sugito kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Meski sudah dianggap bubar pada 2019, ia menyatakan bahwa FPI pernah terdaftar pada 2018 lalu.

"Oh dulu pernah (Daftar SKT) tahun 2018, tapi kan ada kendala itu sebelumnya menjadi teknis yang ada di sana," sebutnya.

Sementara itu, Wakil Sekertaris FPI Aziz Yanuar mengatakan, bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tidaklah wajib bagi ormas.

"MK mengatur pasal ketentuan MK 2013 bahwa itu tidak ada daftar pendaftaran itu. SKT itu tidak wajib, sukarela saja," ujar Aziz.

Meski tidak wajib, pihaknya tetap mengajukan atau mendaftar SKT secara formal. Namun, pengurusan SKT mengalami kendala.

"(Pernah) diurus, kita secara formal kita mengajukan, kita juga sekarang bertahap berkomunikasi dengan yang ada di Kemendagri dan macam-macam. Tapi kan ini ada kendala, ya sudah biarkan saja, yang penting kita niatnya baik secara hukum kita mengikuti prosedur yang benar," kata Aziz.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Larang Aktivitas FPI

Menko Polhukam, Mahfud Md, Corona, COVID-19, Virus Corona, Corona COVID-19, Rizieq Shihab, Ketua FPI Rizieq Shihab
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md saat memberikan pernyataan terkait Rizieq Shihab yang menolak dilakukan penulusuran kontak Virus Corona COVID-19 di Kantor BNPB Jakarta pada Minggu malam, 29 November 2020 (Foto: Tangkapan Layar)

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, serta bertentangan dengan hukum.

“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud Md mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," terang Mahfud MD.

Sebelum memutuskan hal ini, Mahfud Md memimpin rapat bersama dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga negara. Di antaranya, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate. Hadir juga Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, serta Kepala BIN Budi Gunawan.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya