KPK Lelang 3 Tanah dan Bangunan Hasil Rampasan dari Nazaruddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tiga aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jan 2021, 12:57 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 12:57 WIB
Nazaruddin Beri Kesaksian untuk Choel Mallarangeng
Nazaruddin jelang memberi kesaksian untuk Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). Nazaruddin menjelaskan pembangunan wisma atlet ditangani Grup Permai sejak 2009. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tiga aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Sebagai upaya untuk terus memberikan pemasukan kepada negara melalui pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi, KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).

Ali mengatakan, lelang yang akan dilakukan tak dihadiri oleh peserta lelang. Melainkan melalui aplikasi Lelang Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Adapun tiga aset yang akan dilelang adalah:

1. Satu bidang tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Abdullah Syafii No. 19 RT 004 RW 01 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, tercatat sesuai SHM No. 1190/Manggarai Luas 187M2 dan SHM No. 1191/Manggarai Luas 123M2 dengan harga limit Rp 14.349.705.000 dan uang jaminan Rp 3 miliar.

2. Satu bidang aset berupa tanah dan bangunan dengan Hak Milik Nomor 2551 seluas 120 m2 yang terletak di Komplek Kejaksaan Agung Blok J No. 9 Pasar Minggu Selatan dengan harga limit Rp 2.066.546.000 dan uang jaminan Rp 415 juta.

3. Satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Samali Ujung Komplek LAN Blok D No. 23 RT 010/04 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. (BB No. 1023), tercatat sesuai SHM No. 3020/Pejaten Barat Luas 127M2 dengan harga limit Rp 1.908.908.000 dan uang jaminan Rp 400 juta.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditutup 26 Januari 2021

Ali mengatakan, pelaksaan lelang dengan cara penawaran Closed Bidding pada Selasa, 26 Januari 2021. Batas akhir penawaran pukul 13.00 WIB waktu server. Alamat domain https://www.lelang.go.id.

"Persyaratan selengkapnya dapat diakses melalui tautan link https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2011-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-301220," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya