Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menerbitkan Surat Edaran dan Peraturan Wali Kota (Perwal), terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di Jawa-Bali.
"Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah yang memenuhi kriteria pemberlakuan PPKM," ujar Wali Kota Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Baca Juga
Arief menjabarkan, dalam Perwal Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran No. 443.1/27-Bag.Hukum/2021 tersebut, membahas tentang sejumlah ketentuan pada pelaksanaan PPKM di wilayah Kota Tangerang.
Advertisement
"Di mana poin-poin yang ditetapkan menyesuaikan dengan arahan yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat," jelas dia.Â
Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengungkapkan, sejumlah ketentuan yang diatur dalam SE dan Perwal tersebut antara lain terkait pembatasan di sektor perkantoran, usaha, kegiatan masyarakat serta transportasi.Â
"Untuk kantor dibatasi hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor (WFO), sisanya 75 persen bekerja dari rumah (WFH)," terangnya.Â
Sedangkan untuk usaha perdagangan, lanjut Ivan, wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Sementara untuk restauran, kafe serta rumah makan diharuskan membatasi layanan makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas tempat duduk.Â
"Operasional diizinkan hingga pukul 19.00 dan diimbau untuk menggunakan layanan pesan antar," papar Ivan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pembatasan Waktu Operasional
Ivan menjelaskan, kegiatan yang sifatnya penyelenggaraan hiburan ditutup untuk sementara. Pengelola mal atau tempat usaha dilarang untuk menggelar event, sarana olahraga tidak diperkenankan untuk dibuka, serta kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring.Â
"Sementara untuk pabrik dan kontruksi diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen," papar Ivan.Â
Selain itu, dia menyatakan Pemkot juga membatasi kapasitas angkutan orang dengan kendaraan bermotor 50 persen dari kapasitas angkutan serta waktu operasional mulai pukul 04.30 hingga 20.00 WIB. Â
"Kegiatan khitan, resepsi pernikahan, pemakaman dan takziah hanya boleh 35 persen dari kapasitas ruangan, serta tidak diperkenankan menyediakan prasmanan," kata Ivan.
Â
Â
Advertisement