Liputan6.com, Jakarta - AA (31) bukanlah seorang dokter atau pun perawat. Kerjaan cuma menjaga toko elektronik. Tapi, jangan meremehkan kemampuannya. Sebuah surat rapid test antibodi dan swab antigen mampu dibuatnya dalam waktu singkat. Pengguna di akun facebook sudah mengetahui bisnis surat keterangan bebas Covid-19 kreasi AA.
Sebab, di media sosial AA tidak hanya dikenal orang yang rajin update status. Dia juga aktif mempromosikan bisnis gelapnya.
Belakangan, AA tak menyadari bahwa akun media sosial diintai oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Guna membuktikan kejahatan AA, salah satu anggota menyamar menjadi pembeli. AA kemudian diringkus di kediaman kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (12/1/2021) kemarin.
Advertisement
"Tim Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat lakukan penyelidikan salah seorang pelaku penjual surat keterangan swab antigen melalui salah satu akun facebooknya," Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin Rabu (13/1/2021).
Burhanuddin menggali keterangan AA di Polres Metro Jakarta Pusat. Kepada polisi, AA mengaku memperoleh ilmu memalsukan surat rapid test antibodi dan swab antigen setelah menonton tayangan di youtube.
AA (31) kemudian mencatut sebuah klinik dan aplikasi kesehatan ternama untuk merayu calon konsumennya. AA memasang tarif Rp 70 ribu untuk surat swab antigen dan Rp 50 ribu untuk surat rapid test.
"Dia ini bekerja sebagai Karyawan swasta pramuniaga di salah satu toko elektornik, dia belajar dari media youtube itu yang disampaikan," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bersekongkol dengan Klinik?
Burhanuddin mengatakan, surat rapid atau swab bisa diperoleh tanpa melakukan tes. Konsumen cukup mengirimkan fotokopi kartu tanda penduduk kepada pelaku.
"Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF-nya kepada korban supaya bisa di cetak sendiri," ucap dia.
Menurut keterangan AA, belasan pelanggan didapat selama menjalankan bisnis tersebut. Kasus terbongkar setelah salah satu pelanggan membuat laporan ke Polres Metro Jakpus. Burhanuddin memastikan, AA tidak bersekongkol dengan klinik yang tertera disurat ciptaan AA.
"Klinik ini tidak ada hubungan, hanya modus untuk meyakinkan para pembeli," ujar dia.
Burhanuddin mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa 10 surat swab antigen dan 3 surat rapid test. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 51 jo 35 UU RI tahun 2016 dan UU RI nomor 11 tahun 2008 UU ITE dan UU Kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 13 tahun penjara.
Advertisement