KPK Cecar Edhy Prabowo soal Modus Penerimaan Fee dari Eksportir Benur

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada, Rabu 13 Januari 2021 kemarin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jan 2021, 10:59 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 10:59 WIB
FOTO: KPK Kembali Periksa Mantan Menteri KP Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/1/2021). Sebelumnya, Edhy ditangkap dan ditahan KPK sebagai tersangka suap penetapan calon eksportir benih lobster pada Rabu (25/11/2020) lalu (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada, Rabu 13 Januari 2021 kemarin. Edhy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mencecar Edhy Prabowo terkait pembentukan serta penunjukan tim uji tuntas (due diligence) perijinan usaha perikanan budidaya lobster. Tim uji tuntas itu diduga dibentuk untuk menampung uang suap dari para eksportir benur.

"Didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perijinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para ekspoktir benur," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Selain Edhy Prabowo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy, pada Rabu, kemarin. Namun, Edwar Heppy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Edwar Heppy (PNS), yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

7 Tersangka

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya