Liputan6.com, Jakarta - Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di wilayah Jakarta Barat berhasil digagalkan warga. Massa yang emosi pun memukuli wajah pelaku hingga babak belur.
Beruntung, aksi main hakim sendiri itu tak sampai merenggut nyawa MH (48). Dia diselamatkan anggota polisi yang saat itu sedang berpatroli. MH lantas dibawa ke Polsek Kebon Jeruk.
Baca Juga
Pria paruh baya itu diketahui ahli memecahkan kaca mobil, terutama kendaraan yang terpakir di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Advertisement
Senin malam 11 Januari 2021, MH berkeliling di Jalan Raya Kemanggisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. MH mengincar sebuah mobil yang ditinggal pemiliknya.
Namun, MH tak menyadari bahwa gerak-geriknya telah dipantau petugas keamanan setempat. MH pun ditangkap setelah berhasil mengondol barang-barang dari dalam mobil.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh MH tertangkap basah oleh petugas keamanan. MH yang terkejut lalu berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor.
"Curiga dengan gerak gerik pelaku, sekuriti berusaha menghentikan pelaku dengan cara memegang leher pelaku hingga warga itu terseret sejauh 5 meter," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (15/01/2021).
Robinson mengatakan, berkat bantuan warga, pelaku akhirnya berhasil diringkus. Warga yang hadir meluapkan emosinya dengan memukuli pelaku. Di saat bersamaan, datang anggota Resmob Polsek Kebon Jeruk.
"Melihat adanya kerumunan, anggota kami langsung menghampiri ternyata ada pelaku pencurian, kemudian anggota kami langsung membawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
11 Kali Beraksi
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Yudi Adiansyah mengatakan, MH merupakan spesialis pencuri dengan modus pecah kaca. Pengakuannya, dia sudah sebelas kali beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
"Mobil yang ini menjadi yang kesebelas. Pelaku ini melakukan aksinya dengan modus operandi pecah kaca mobil," ujar dia.
Guna memepertanggungjawabkan perbuatannya, MH dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Advertisement