Angka Covid-19 Tinggi, Pemerintah akan Perpanjang PPKM Jawa-Bali

Pemerintah akan kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali yang akan berakhir pada 25 Januari 2021.

oleh Yopi Makdori diperbarui 20 Jan 2021, 13:25 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2021, 13:25 WIB
Lewat Pergub, Kegiatan Warga Jakarta akan Dibatasi
Warga melintasi tangga JPO di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Untuk menyeragamkan kebijakan pengendalian COVID-19, Gubernur DKI Jakarta akan segera menerbitkan Pergub untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali yang akan berakhir pada 25 Januari 2021. Hal ini disampaikan oleh pihak Kemendagri.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menuturkan PPKM Jawa-Bali diperpanjang karena angka Covid-19 masih tinggi dan belum ada penurunan yang siginifikan di Indonesia.

Dia menegaskan, hal ini adalah keputusan rapat terbatas di Istana kemarin Selasa 19 Januari 2021.

"Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM, dan angka terakhir belum menunjukan penurunan angka positif rate yang signifikan dan akan diperpanjang, hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu kedepan setelah tanggal 25 Januari 2021," kata Safrizal di Youtube Kemendagri, Rabu (20/1/2021).

Dia menuturkan, PPKM Jawa-Bali akan diperpanjang dua minggu lagi sampai menunjukan angka penururan Covid-19.

"Akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian," jelas Safrizal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Minta Daerah Lain Lakukan Evaluasi

Safrizal meminta bagi daerah yang menunjukkan tren kasus Covid-19 yang tinggi untuk mengevaluasi penanganan pandemi di daerahnya. Serta melakukan perbaikan.

"Untuk itu beberapa daerah yang menunjukkan indikasi tinggi serta bagi daerah yang memberlakukan PPKM, kepada daerah tersebut diminta karena masih dalam kaitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk melakukan hal-hal atau melakukan perbaikan-perbaikan improve di dalam penanganan kesehatan," kata dia.

Safrizal berharap pemerintah daerah untuk menaikkan kualitas serta kapasitas fasilitas kesehatan guna menanggulangi pandemi ini.

"Sehingga segera cepat berhasil menurunkan angka-angka indikator dan menaikkan beberapa indikator, seperti indikator kesembuhan dengan memperbaiki beberapa kapasitas kesehatan, serta menaikkan kapasitas rumah sakit jika angka yang ditentukan sudah terlampaui," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya