Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai Rp 22 triliun. Jumlah tersebut jauh di atas kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya, yakni Rp 16,8 triliun.
Burhanuddin menuturkan, jumlah kerugian kasus korupsi Asabri itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara jumlah kerugian berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lebih kecil.
“Hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun sekian,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (26/1/2021).
Advertisement
Burhanuddin mengatakan, total aset yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp 18 triliun. Namun, ia menyebut masih ada kemungkinan aset lain yang akan disita. Kini, Kejaksaan Agung masih terus melacak aset para tersangka.
“Yang kemarin sudah kami sita itu sekitar Rp 18 T, itu masih ada, sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwasraya,” ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
7 Calon Tersangka Asabri
Adapun sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengantongi tujuh calon tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.
“Telah memeriksa 18 orang saksi dan mengantongi tujuh orang calon tersangka, dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman,” kata Jaksa Agung dalam rapat kerja Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).
Namun, Jaksa Agung belum memaparkan siapa saja calon tersangka dalam kasus tersebut. “Belum bisa disebutkan nama-namanya,” katanya.
Advertisement