Di Atas Kasus Jiwasraya, Kerugian Korupsi Asabri Capai Rp 22 Triliun

Burhanuddin mengklaim, Kejagung telah menyita aset dengan total nilai Rp 18 triliun terkait kasus korupsi Asabri.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Jan 2021, 16:59 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2021, 16:06 WIB
PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai Rp 22 triliun. Jumlah tersebut jauh di atas kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya, yakni Rp 16,8 triliun.

Burhanuddin menuturkan, jumlah kerugian kasus korupsi Asabri itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara jumlah kerugian berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lebih kecil.

“Hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun sekian,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (26/1/2021).

Burhanuddin mengatakan, total aset yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp 18 triliun. Namun, ia menyebut masih ada kemungkinan aset lain yang akan disita. Kini, Kejaksaan Agung masih terus melacak aset para tersangka.

“Yang kemarin sudah kami sita itu sekitar Rp 18 T, itu masih ada, sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwasraya,” ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

7 Calon Tersangka Asabri

Jaksa Agung Bahas Rencana Kerja 2021 dengan DPR
Jaksa Agung Burhanuddin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI ,di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Rapat tersebut beragendakan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2020 dan rencana kerja 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengantongi tujuh calon tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.

“Telah memeriksa 18 orang saksi dan mengantongi tujuh orang calon tersangka, dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman,” kata Jaksa Agung dalam rapat kerja Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).

Namun, Jaksa Agung belum memaparkan siapa saja calon tersangka dalam kasus tersebut. “Belum bisa disebutkan nama-namanya,” katanya.

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri
Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya