Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) segera memilih dewan direksi. Adapun Direksi LPI nantinya akan diisi oleh lima orang yang berasal dari kalangan profesional.
Hal ini disampaikan Jokowi usai melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di Istana Negara Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga
"Saya minta agar paling lambat minggu depan sudah juga terbentuk (dewan direksi) dan setelah itu langsung bekerja, tancap gas, sesuai dengan yang kita rencanakan," kata Jokowi dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu.
Advertisement
Dia menjelaskan, LPI merupakan lembaga pengelola dana abadi investasi dalam negeri yang dinamai Indonesia Investment Authority (INA). LPI dibentuk oleh undang-undang dengan tujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang.
Pembentukan lembaga ini untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta bertanggung jawab kepada Presiden. LPI merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
"Ini adalah lembaga yang kita harapkan menjadi sebuah alternatif pembiayaan bagi pembangunan negara kita," ujar Jokowi.
Dewan Pengawas LPI terdiri atas lima orang di mana dua di antaranya ditetapkan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Sementara itu, tiga orang lainnya berasal dari unsur profesional dan independen yang sebelumnya telah melalui sejumlah proses seleksi serta memperoleh persetujuan DPR.
"Saya yakin dengan rekam jejak para profesional ini yang memiliki pengalaman dan reputasi yang baik kita harapkan INA ini mendapatkan kepercayaan baik dari dalam negeri maupun internasional sehingga alternatif pembiayaan yang kita harapkan untuk pembangunan betul-betul bisa kita raih dalam jumlah yang besar," jelasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
5 Anggota Dewan Pengawas LPI
Pelantikan para anggota Dewan Pengawas LPI tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6/P Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2021. Lima anggota Dewan Pengawas LPI yang dilantik tersebut antara lain:
1. Menteri Keuangan, sebagai ketua merangkap anggota;
2. Menteri Badan Usaha Milik Negara, sebagai anggota;
3. Haryanto Sahari, sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2024;
4. Yosua Makes, sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2025; dan
5. Darwin Cyril Noerhadi, sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2026.
Advertisement