Plt Ketua KPU: Sangat Berat Bila Pilkada Dilaksanakan 2024

Penyelenggaraan pilkada di 2024 dianggap berat karena tahapannya berbarengan bersamaan dengan pemilu nasional.

oleh Mevi Linawati diperbarui 02 Feb 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2021, 18:30 WIB
DPR dan Mendagri Tito Evaluasi Pilkada 2020
Mendagri Tito Karnavian (kanan), bersama Plt Ketua KPU Ilham Saputra (tengah) dan Ketua Bawaslu Abhan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Rapat membahas evaluasi pelaksanaan Pilkada 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyebutkan, jika penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) jadi diselenggarakan pada 2024, maka hal itu akan sangat berat.

"Kita juga harus siap dengan pelaksanaan penyelenggaraan pilkada di 2024. Tentu akan sangat berat bagi kita jika kemudian pelaksanaan pilkada itu dilaksanakan pada 2024," kata Ilham Saputra di Jakarta, Selasa (2/2/2021), dikutip dari Antara.

Ilham menyampaikan hal itu saat Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Kampanye serta Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam rangka Peningkatan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Tahun 2020 bersama KPU daerah.

Penyelenggaraan pilkada di 2024 dianggap berat karena tahapannya berbarengan bersamaan dengan pemilu nasional.

"Pengalaman kita kemarin pada Pemilu 2019 tentu menjadi catatan banyak sekali formulir C1 yang tidak selesai di tingkat KPPS, ada petugas kita yang kemudian kecapaian kelelahan yang berimplikasi kepada hilangnya jiwa mereka," ucap dia.

Hal itu, menurut dia mesti menjadi pembelajaran bersama, termasuk menyangkut tahapan sosialisasi. Apakah, masyarakat akan jenuh nantinya jika disuguhi oleh pilkada dan pemilihan nasional di tahun yang sama.

"Tentu ini menjadi tantangan bagi kita semua sebagai penyelenggara pemilu bagaimana kemudian apalagi nanti saya tidak tahu kita kapan selesai pandemi ini, kita harus siap," ujar Ilham.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPU Tunggu Keputusan

FOTO: KPU Launching Pemilihan Serentak Tahun 2020
Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat Launching Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020). Tahapan Pilkada Serentak 2020 kembali dimulai setelah sempat tertunda karena pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Penyelenggara juga harus siap memberikan pendidikan pemilih dan pemahaman kepada masyarakat bahwa pilkada dan pemilu nasional nanti itu bisa dijalankan bersamaan.

"Apakah masyarakat tidak jenuh, bagaimana saat ini kita menghadapi masyarakat, kalau memang jenuh bagaimana, nah tentu ini menjadi catatan kita bersama," ujarnya.

Sampai saat ini, kata Ilham, Rancangan Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada masih menjadi pembahasan di DPR. Dia mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu menunggu keputusan politik atau hukum terkait undang-undang tersebut apakah pilkada diselenggarakan pada 2022 atau 2024.

Kemendagri Tetap Ingin Pilkada di Tahun 2024: UU Mesti Dijalankan Dulu

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap menegaskan, Pilkada serentak tetap digelar tahun 2024. Hal ini menyikapi polemik adanya wacana RUU Pemilu yang menginginkan Pilkada digelar di tahun 2022 dan 2023.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, dengan menjalankan Pilkada 2024 itu artinya menjalani UU Nomor 10 tahun 2016, yang salah satunya melakukan perubahan keserentakan nasional yang semula pada 2020 menjadi 2024.

"Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024," kata Bahtiar usai melakukan pertemuan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/01/2021).

Dia menegaskan, UU tersebut harusnya dilaksanakan terlebih dahulu. Baru kemudian bisa dievaluasi pelaksanaannya.

"Hasil evaluasi itu lah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak, nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu," jelas Bahtiar.

Sehingga, posisi Kemendagri dalam hal ini adalah menjalankan UU yang sesuai.

"Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024," kata Bahtiar.

Bahtiar juga menuturkan, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga tak perlu lagi terlalu mewacanakan politik praktis.

"Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah Pandemi Covid-19," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya