Korban Banjir Gugat Gubernur Kalsel, Kapolri Diminta Jamin Keamanan Warga

Menurut tim advokasi, tidak sedikit warga yang takut mengikuti gugatan class action terkait banjir Kalsel, karena menilai berhadapan dengan penguasa dan pengusaha.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Feb 2021, 20:30 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 20:30 WIB
Kondisi banjir di Kalimantan Selatan
Kondisi bencana banjir di Kalimantan Selatan

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan warga korban banjir Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengajukan gugatan kelompok class action kepada Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor ke PTUN Banjarmasin.

Gugatan dilayangkan lantaran banjir menenggelamkan 11 dari 13 Kabupaten di Kalimantan Selatan sejak pertengahan Januari 2021 itu belum suurut. Akibatnya, belasan nyawa melayang, ratusan rumah warga rusak parah, dan mengganggu aktivitas warga.

Koordinator Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalimantan Selatan M Fazeri menegaskan, pihaknya sudah menerima ratusan pengaduan dari warga.

"Sudah ratusan warga yang meminta dan menghubungi posko yang kami buka sejak sepekan lalu. Sampai saat ini masih banyak warga yang menanyakan bagaimana cara jika mereka ikut menggugat. Jadi ini akan masih bertambah terus," kata Fazeri dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).

Farezi mengatakan, para korban mengaku takut jika ikut mengajukan gugatan. Mereka sempat mempertanyakan keselamatannya jika ikut menyampaikan gugatan class action.

"Banyak juga yang takut, karena yang dihadapi seolah-olah penguasa dan pengusaha tambang. Jadi sebagian masih takut-takut. Padahal mereka dirugikan akibat banjir besar ini yang sampai hari ini masih merendam beberapa kabupaten," kata dia.

Farezi mengatakan, dirinya tengah mendirikan posko untuk memfasilitasi para korban jika ingin ikut menjadi penggugat. Dia menyatakan siap membantu dan mendampingi para korban yang merasa dirugikan akibay banjir yang ditaksir menyebabkan kerugian senilai Rp 1,349 triliun.

"Dari ratusan warga itu nanti akan kami verifikasi mana yang akan memenuhi kualifikasi atau tidak, jika memenuhi maka akan kami masukkan dalam gugatan para korban secara bersama-sama, dari 11 kabupaten yang menjadi korban banjir," kata dia.

Dia juga menyebutkan dua dasar utama dilakukan gugatan class action. Pertama, diduga Pemprov Kalsel dinilai lalai, karena tidak mengeluarkan peringatan dini atas musibah banjir ini.

"Dan yang kedua dalam penanganan korban banjir, pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya tidak sigap dalam menangani para korban dan lambat dalam mengirim bantuan. Sehingga banyak korban yang melakukan evakuasi mandiri dan kekurangan bahan pokok makanan," jelas Fazeri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Minta Kapolri Beri Keamanan Warga dan Aktivis

Pelantikan Listyo Sigit Prabowo
Presiden Joko Widodo (kanan) menyematkan tanda pangkat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Listyo Sigit dilantik menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis yang memasuki masa pensiun. (Krishadiyanto - Biro Pers Setpres)

Terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan Kisworo mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo agar memberikan jaminan keamanan kepada warga dan aktivis di Kalimantan Selatan.

"Saat ini sudah ada warga yang berdemo terkait banjir diserang oleh sekelompok orang. Ini bukti intimidasi kepada warga itu sangat nyata. Ini melanggar hukum, harusnya diusut tuntas karena menyampaikan pendapat itu dilindungi konstitusi," ujar Kisworo.

Menurut Kisworo, Kapolri harus dapat membuktikan visi-misinya menjadikan Polri yang presisi. "Ini momentum membuktikan hukum tidak tumpul kepada pemegang kuasa modal. Lindungi seluruh rakyat seadil-adilnya," kata dia.

Kisworo juga menyebutkan, sudah 15 hari lebih warga menderita akibat banjir. Namun, sampai sekarang banjir masih belum ada tanda-tanda akan berakhir.

"Bahkan di beberapa wilayah terparah, air masih tinggi dan mengancam keselamatan warga. Ini perlu menjadi perhatian pemerintah pusat," pungkas Kisworo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya