Kemendagri Jelaskan Perbedaan PPKM Skala Mikro dengan PPKM Jilid I dan II

PPKM jilid 1 dan 2 yang hampir sebulan diterapkan di Jawa dan Bali, lebih banyak membatasi tempat aktivitas publik.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Feb 2021, 15:48 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2021, 15:41 WIB
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga keluar dari Stasiun MRT Dukuh Atas BNI, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai 9-22 Februari 2021. Adapun PPKM skala mikro tersebut merupakan lanjutan dari PPKM yang diterapkan di Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa PPKM jilid 1 dan 2 yang hampir sebulan diterapkan di Jawa dan Bali, lebih banyak membatasi tempat aktivitas publik. Mulai dari perkantoran, mal, terminal, hingga bandara.

"Dari evaluasi yang kita lakukan beberapa tenpat yang kita sebutkan tadi bahwa angka kepatuhan terhadap protokol keasehatan tinggi," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Senin (8/2/2021).

Padahal, kata dia, penyebaran virus corona suda ada di level komunitas. Untuk itulah, pemerintah memutuskan untuk menekan laju penyebaeran Covid-19 dari level mikro seperti, desa, kelurahan, RT dan RW.

"Oleh karena itu, kita lakukan (PPKM Mikro), bersama-sama baik pembatasan di tempat kegiatan publik, umum, pasar modern juga komunitas," ujarnya.

Safrizal menjelaskan, nantinya daerah-daerah akan diberikan zonasi sesuai tingkat kerawanan penularan virus. Misalnya, zona merah untuk daerah yang memiliki risiko tinggi penularan virus corona.

Kemudian, zona oranye untuk daerah dengan risiko sedang, zona kuning untuk daerah risiko rendah penularan Covid-19. Lalu, zona hijau untuk daerah yang aman dari penularan virus corona.

"Sehingga kita bisa mendekati atau mengisolasi atau melakukan 3T (testing, tracing, treatment) dengan lebih rinci," ucap Safrizal.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menekan Laju Penyebaran

Pemerintah, kata dia, berharap kebijakan PPKM Mikro ini mampu menekan laju penyebaran virus corona dari level komunitas atau tempat tinggal masyarakat. Hal ini juga mengingat banyaknya pasien Covid-19 yang berasal dari klaster keluarga.

"Mudah-mudahan dengan dua pendekatan level tinggi maupun komunitas bisa mengerem lagi kurva penyebaran kasus kita," jelas Safrizal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya