Menaker Ida: K3 Tingkatkan Produktivitas Kerja

Kita semua dituntut untuk lebih serius dalam menerapkan budaya K3 karena Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan kerusakan lingkungan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Feb 2021, 18:31 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 18:24 WIB
Menaker Ida pada acara Apel Mahasiswa K3 Seluruh Indonesia, Kuliah Umum, dan Webinar K3 Nasional di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menaker Ida pada acara Apel Mahasiswa K3 Seluruh Indonesia, Kuliah Umum, dan Webinar K3 Nasional di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan memiliki perhatian yang tinggi terhadap masalah perlindungan kesejahteraan pekerja, terutama yang terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul adalah membangun budaya K3 yang baik.

"Dengan budaya K3 yang baik, maka angka kecelakaan kerja bisa ditekan, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja," kata Menaker Ida pada acara Apel Mahasiswa K3 Seluruh Indonesia, Kuliah Umum, dan Webinar K3 Nasional di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pada 2019 terdapat 114 ribu kasus kecelakaan kerja, dan pada 2020 kasus tersebut terjadi peningkatan. Pada rentang Januari hingga Oktober 2020, BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 177 ribu kasus kecelakaan kerja.

Menurut Menaker Ida, jika angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah klaim yang diajukan oleh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, angka kecelakaan kerja yang sesungguhnya jauh lebih besar. Karena belum semua tenaga kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan data tersebut, kita semua dituntut untuk lebih serius dalam menerapkan budaya K3 karena Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan kerusakan lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Oleh karena itu, kata Menaker Ida, penting bagi dunia usaha dan industri di Indonesia untuk melihat korelasi antara investasi pada K3 dan kinerja.

Baginya, perusahaan yang meningkatkan investasi di bidang K3, tingkat kecelakaan akibat kerja akan menurun, sehingga pada ujungnya, kinerja dan produktivitas menjadi lebih baik.

"Jika kita baca success story dari perusahaan-perusahaan multinasional, kita bisa melihat betapa mereka memiliki kesadaran untuk investasi di bidang K3. Budaya K3 telah menjadi value penting bagi perusahaan," ucapnya.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, menyatakan, pemerintah senantiasa mendorong SDM unggul di bidang K3 untuk meningkatkan perlindungan pekerja dan meningkatkan produktivitas. 

Menurut Sekjen Anwar, pelaksanaan K3 akan mencegah dan meminimalkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dapat menunjang peningkatan produktivitas dan kesejahteraan, serta peningkatan daya saing perusahaan untuk keberlajutan usaha.

"Keberhasilan program K3 juga akan menghasilkan peningkatan indeks pembangunan manusia. Peningkatan ini akan sangat membantu menunjang pembangunan nasional dan peningkatan daya saing nasional. Di samping itu, pengembangan program k3 juga merupakan salah satu indikator tercapainya tujuan pembangunan berkelajutan (SDGs)," kata Sekjen Anwar.

Sementara Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, menjelaskan arah kebijakan K3 adalah kemandirian masyarakat berbudaya K3 berkelanjutan tahun 2025. Kebijakan ini terdiri dari strategi promosi K3 nasional; strategi penguatan kapasitas sumber daya K3; strategi pengawasan dan penegakan hukum norma K3; strategi penguatan Sistem Pelaporan dan Manajemen Informasi K3 Nasional; dan strategi penguatan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi K3.

"Dalam mencapai SDM K3 Unggul, metodenya terdiri dari pembinaan/training, penetapan standar kompetensi, peningkatan Pelaksanaan uji kompetensi, evaluasi dalam rangka Kewenangan, Pemberian kewenangan (penunjukan/lisensi), " kata Dirjen Haiyani

Adapun untuk peningkatan SDM di bidang K3 yang unggul dilakukan seminar/webinar/workshop/study banding, upgrading teknis, bimbingan teknis, penerapan teknologi modern, dan pemberian kewenangan (penunjukan/lisensi).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya