Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini beredar kabar terkait Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang merayakan pesta ulang tahun di vila miliknya di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kabar soal Wali Kota Bekasi itu pun sudah dibenarkan Bupati Bogor Ade Yasin pada Senin, 15 Februari 2021.
Baca Juga
Ade Yasin menjelaskan, pihaknya mendapat laporan soal adanya acara tersebut, kemudian Satgas Covid-19 Camat Cisarua pun langsung membubarkan.
Advertisement
Tetapi menurut dia, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 20-an orang yang hadir tidak disanksi.
"Kan itu acaranya tanggal 3 Februari yah. Memang betul ada. Tapi langsung dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Cisarua, ada camat, kapolsek hingga Danramil yang membubarkan," kata Ade Yasin, Senin, 15 Februari 2021.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi angkat bicara. Menurut Kabag Humas Pemkot Bekasi Yekti Rubiah, kegiatan yang digelar Pepen, sapaan akrab Wali Kota Bekasi bersama sejumlah pejabat di awal Februari lalu bukanlah sebuah perayaan ulang tahun seperti kabar yang beredar.
Berikut 5 fakta terkait kabar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi rayakan pesta ulang tahun di vila di Puncak, Kabupaten Bogor dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi Pesta Ulang Tahun
Camat Cisarua Deni Humaedi menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari warga pukul 20.30 WIB, 3 Februari 2021.
Masyarakat melapor, ada banyak mobil di sebuah vila di Desa Cibeurem yang menjadi tempat peristirahatan Rahmat Effendi.
Kemudian, Deni bersama Kapolsek Cisarua dan Danramil Cisarua, mendatangi lokasi pukul 21.20 WIB dan mendapati benar ada acara tersebut, kemudian menjelaskan mengenai PPKM.
"Alhamdulillah tidak ada bersitegang, kami diterima dengan baik, kemudian saya tugaskan Satpol PP dan anggota Polsek Cisarua berjaga di lokasi. Khawatir imbauan kami untuk membubarkan diri tidak dilaksanakan," kata Deni.
Kemudian, pukul 21.45 WIB, Rahmat Effendi dan koleganya itu pun membubarkan diri.
"Pas kami datang pun, mereka semua pakai masker dan tidak pakai kursi, duduk di lantai bersila gitu saja. Saat itu kami minta untuk membubarkan diri dan dipenuhi oleh mereka," kata Deni.
Advertisement
Acara Dibubarkan dan Tak Disanksi
Bupati Bogor Ade Yasin membenarkan kabar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merayakan pesta ulang tahun di vila miliknya di kawasan Puncak, Cisarua.
Dia mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal adanya acara tersebut. Satgas Covid-19 Camat Cisarua pun langsung membubarkan acara tersebut. Menurut dia, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 20-an orang yang hadir tidak disanksi.
"Kan itu acaranya tanggal 3 Februari yah. Memang betul ada. Tapi langsung dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Cisarua, ada camat, kapolsek hingga Danramil yang membubarkan," kata Ade Yasin, Senin, 15 Februari 2021.
Jumlah Orang Relatif Sedikit
Dia meminta peristiwa ini tidak perlu dibesar-besarkan dan menjadi polemik. Pasalnya, dia menilai jumlah orang yang datang ke vila tersebut relatif sedikit. Pihak kecamatan pun langsung membubarkan acara tersebut.
"Kan kewajiban kami membubarkan jika terjadi kerumunan. Jadi bukan sesuatu yang besar. Mereka juga tetap protokol kesehatan kok. Intinya begitu kami minta bubar, mereka langsung bubar," tegas Ade.
Advertisement
Klarifikasi Pemkot Bekasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengklarifikasi terkait kabar pesta ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di sebuah villa di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, yang dibubarkan aparat pemerintah setempat.
Kabag Humas Pemkot Bekasi Yekti Rubiah menjelaskan, kegiatan yang digelar Pepen, sapaan akrab Wali Kota Bekasi bersama sejumlah pejabat di awal Februari lalu bukanlah sebuah perayaan ulang tahun seperti kabar yang beredar.
"Wali Kota Bekasi hanya menyampaikan sedikit arahannya dalam pertemuan singkat dan santai, tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Bekasi, yang dilanjutkan dengan ramah tamah," kata Yekti dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).
Acara Disebut Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Yekti menjelaskan, ada sekitar 20 orang pejabat hadir saat itu dan kapasitasnya bukan sebagai tamu undangan, melainkan atas inisiatif pribadi. Kegiatan juga berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Kegiatan dilakukan dengan memakai masker, disediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, karena ini bersifat internal Pemkot Bekasi," papar dia.
Kegiatan disebutkan selesai pukul 21.00 WIB. Di saat bersamaan, pihak TNI, Polri, Satpol PP serta camat setempat, menyambangi lokasi untuk memeriksa kegiatan yang sebelumnya diadukan oleh warga sekitar.
"Untuk itu Pemkot Bekasi menyampaikan permohonan maaf kepada warga dan pihak terkait, apabila kegiatan yang dilakukan telah mengganggu kenyamanan warga Cisarua Bogor," jelas Yekti.
Advertisement