Kejagung Tangkap Buron Kasus Penipuan Lahan di Simalungun Sumut

Elperiansyah Nasution di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2021, 14:51 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 14:50 WIB
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap terpidana tindak kasus penipuan atas nama Elperiansyah Nasution
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap terpidana tindak kasus penipuan atas nama Elperiansyah Nasution. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap terpidana tindak kasus penipuan atas nama Elperiansyah Nasution di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Tim Tabur melakukan pengintaian selama sepekan sebelum akhirnya menangkap sang buron.

"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya Jumat, (19/2/2020).

Leonard menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 341 K/Pid/2020 Tanggal 20 April 2020, menyatakan terdakwa Elperiansyah Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, Elperiansyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.

Setelah ditangkap, Tim Tabur Kejaksaan membawa terpidana Elpriansyah Nasution ke Kantor Kejati Sumut yang selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Simalungun untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Simalungun guna menjalani pidana penjara.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.

 

Saksikan Video PIlihan Berikut Ini:

Pernah Alami Proses Hukum

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Kasus bermula saat Elperiansyah mengaku sebagai staf karyawan salah satu perusahaan yang mengaku bisa mengembalikan tanah warga. Asal dengan syarat warga dikenakan biaya Rp500 ribu/orang dan boleh dicicil.

Sebagai ketua paguyuban, Elperiansyah menjanjikan lahan seluas 3.177,94 hektare bisa dikembalikan kepada warga dan akan dibagi kepada anggota paguyuban, sebanyak 372 anggota.

Padahal, Elperiansyah sebagai mantan karyawan mengetahui jika HGU yang dimiliki perusahaan itu berakhir hingga Desember 2023. Permasalahan tanah ini juga pernah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi yang juga ditolak di PTUN.

Elperiansyah kemudian dinyatakan terbukti bersalah, melanggar pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya