Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. UU Cipta Kerja ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 2 November 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Feb 2021, 17:15 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2021, 17:14 WIB
20160720-Bajaj Bakal Dilarang Lewat Depan Istana Negara-Jakarta
Angkutan umum jenis bajaj melintas di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/7). Picu kemacetan, Sudinhubtrans Jakarta Pusat segera menerapkan larangan bajaj melintas di Jalan Medan Merdeka Barat dan Medan Merdeka Utara (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. UU Cipta Kerja ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 2 November 2020.

Pemerintah menyebut penerbitan UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 ini bertujuan menyedikan lapangan kerja yang luas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi, dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.

Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto, seperti dalam siaran pers menyebut, dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja, pemerintah telah meyusun peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk menjalankan ketentuan lebih lanjut dari UU Cipta Kerja.

"Pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (21/2/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rincian

Eddy mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres)

"PP dan Perpres ini diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan Bangsa Indonesia," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya