Kasus Mafia Tanah, Polisi: Penangkapan dan Penahanan Fredy Kusnadi Sesuai Prosedur

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengantongi dua alat bukti permulaan sehingga Fredy Kusnad pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Feb 2021, 20:30 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2021, 20:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di area Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menegaskan penangkapan, dan penahanan terhadap Fredy Kusnadi telah sesuai dengan prosedur. Fredy Kusnadi terseret dalam kasus sindikat mafia tanah yang merugikan Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal.

"Iya, penangkapan, penahanan sudah sesuai aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Senin (22/2/2021).

Yusri menyampaikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengantongi dua alat bukti permulaan sehingga Fredy Kusnadi pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut, pasal yang dipersangkakan kepada Fredy Kusnadi berdasarkan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

"Semua alat buktinya yang dimiliki kepolisian telah cukup untuk menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka. Jadi semuanya sudah sesuai prosedur," ujar dia.

Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya membekuk Fredy Kusnadi alias FK terkait dugaan keterlibatan dalam kelompok mafia tanah. Penangkapan FK berdasarkan pengembangan dari laporan dari Ibunda Dino Patti Djalal.

"Khusus terkait dengan FK. Tadi pagi tim penyidik telah melakukan penegakkan hukum kepada yang bersangkutan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers, Jumat 19 Februari 2021.

Fadil menerangkan, Fredy Kusnadi diringkus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Fadil memastikan, penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Kami temukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan di kelompok mafia tanah tersebut," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal

Dino Patti Djalal
Dino Patti Djalal saat melakukan wawancara khusus bersama Liputan6.com di Bengkel FPCI, Kuningan, Jakarta Selatan, 20 Maret 2019. (Liputan6.com/Afra Augesti)

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, salah satu aset milik Ibunda Dino Patti Djalal telah beralih kepemilikan atas nama Fredy Kusnadi. Padahal, Ibunda Dino Patti Djalal tidak pernah menjualnya.

"Yang jelas (FK) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Harda. Dan tadi pagi dilakukan proses penangkapan. Apa perannya, saat ini di LP yang ketiga ujungnya sudah terjadi pemindahan hak, dari atas nama korban kepadanya (FK)," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera menambahkan, Fredy Kusnadi menyediakan pemeran penganti Yurmisnarwati. Dia memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Aryani.

"Kita tangkap dulu namanya bu Aryani, berdasarkan keterangan dari Bu Aryani kita dapatkan bahwa Fredy Kusnadi yang menyuruh. Dia (FK) membayar Rp 10 juta untuk menjadi figurnya bu Yurmisnarwati," ujar dia.

Dwiasih mengatakan, keterangan Aryani juga diperkuat dengan sejumlah alat bukti yang disita oleh penyidik.

"Adanya KTP palsunya, kemudian ada hubungan komunikasinya, dari situ kita lakukan gelar perkara, langsung kita tetapkan tersangka. Dan Fredy Kusnadi tadi pagi kita tangkap," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya