Banjir Surut, Dinas PUPR Kota Depok Perbaiki Turap Kali dan Longsor

Hujan deras yang mengguyur Kota Depok menyebabkan sejumlah wilayah terendam banjir, longsor, hingga merusak turap kali.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 24 Feb 2021, 07:50 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2021, 07:50 WIB
Satgas Banjir Dinas PUPR Kota Depok memperbaiki turap kali yang rusak diterjang banjir
Satgas Banjir Dinas PUPR Kota Depok memperbaiki turap kali yang rusak diterjang banjir. (Istimewa)

Liputan6.com, Depok - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok bergerak cepat memperbaiki turap kali dan longsor di wilayahnya setelah banjir surut. Hal itu untuk mencegah terjadinya banjir dan longsor susulan saat hujan kembali turun.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, hujan deras yang terjadi beberapa hari lalu di wilayahnya menyebabkan banjir, longsor, dan merusak turap kali.

“Untuk banjir di Kenari De’Residance Dinas PUPR telah membuatkan tanggul sementara untuk mencegah aliran Kali Cipinang masuk ke Permukiman warga,” ujar Citra, Selasa (23/2/2021).

Citra menjelaskan, tanggul sementara dibangun sepanjang 20 meter atau sesuai dengan tembok pembatasan antara perumahan dengan Kali Cipinang yang rusak.

Selain itu, Dinas PUPR Kota Depok juga tengah memperbaiki turap di Tirta Mandala Jalan Tole Iskandar dan Perumahan Marinir Meruyung.

“Di dua lokasi tersebut turapnya mengalami kerusakan dan sedang dilakukan perbaikan,” ucap Citra.

Citra menuturkan, Dinas PUPR Depok sedang fokus memperbaiki saluran air maupun kali yang sempat tertutup akibat longsor. Perbaikan dilakukan untuk menormalisasi kali untuk mencegah luapan air saat hujan turun dengan intensitas tinggi.

“Kita terus bergerak dan bekerja sehingga tidak ada lagi banjir dan longsor di Kota Depok,” kata Citra.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jangan Langgar GGS

Dinas PUPR Kota Depok memperbaiki saluran air yang tertutup longsor
Dinas PUPR Kota Depok memperbaiki saluran air yang tertutup longsor. (Istimewa)

Citra meminta, warga tidak mendirikan bangunan di pinggir kali atau melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS).

Menurutnya, bangunan yang melanggar GSS akan menyebabkan penyempitan dan pendangkalan kali, sehingga mengakibatkan banjir lantaran sungai tidak dapat menampung debit air.

“Sebaiknya warga membangun di luar batas GSS dan tidak membangun rumah atau bangunan lain yang berada di tebing berpotensi longsor,” tutup Citra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya