Liputan6.com, Jakarta - Kasus video syur mirip artis Gabriella Larasati memasuki babak baru. Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua penyebar yakni MSA dan NK.
Hasil penyelidikan, keduanya memanfaatkan rekaman video untuk meraup pundi-pundi rupiah.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, kedua tersangka menjual rekaman video syur kepada pengikutnya di media sosial. Bahkan salah satu tersangka yakni NK berhasil mengantongi Rp 70 juta dari penjualan video syur selama sepuluh bulan terakhir.
Advertisement
"NK kami tangkap di Bandung. Yang bersangkutan sudah lakukan aksinya ini selama 10 bulan terakhir dan meraup Rp 70 juta," ucap Ady di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (1/3/2021).
Ady menerangkan, NK mengelola sebuah situs dengan alamat gocrot.com. Menurut pengakuannya pengikutnya sudah mencapai 14 ribu.
"Tersangka membagi menjadi member biasa, dan member VIP. Setiap member dimintai uang Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu. Keuntungan member mendapatkan film. Salah satunya film ini (GL)," ucap Ady.
Tak berbeda jauh, hal yang sama juga dilakukan oleh MSA. Ady menyebut MSA adalah seorang residivis yang pernah tersandung kasus penyebaran video porno pada tahun 2015 lalu.
"Dia ditangkap Kabupaten Trenggalek," ucap dia.
Ady menerangkan, MSA sengaja menyebarkan video syur mirip Gabriella Larasati untuk menambah pengikut di twitter. MSA merupakan admin akun @bbffofficial. Saat ini pengikutnya 10 ribu.
"Tersangka bermaksid untuk menambah followernya. Kemudian akun tersebut nanti dijualnya," ucap Ady.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terancam 6 Tahun Penjara
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan, MSA memperoleh rekaman video dari grup telegram, kemudian disebarkan ke akun twitter.
"Dia nemu di grup di telegram. Nah dia sebarkan ke media sosial sekedar mencari follower dan nanti bisa dijual akunnya," ucap dia.
Arsya juga membenarkan MSA pernah berhadapan dengan hukum terkait kasus penyebaran video syur.
"2015 lalu disebarkan video syur orang lokal bukan artis ya," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi dan UU ITE. "Ancaman pidana penjara selama 6 tahun," ucap dia.
Sebelumnya, video syur 14 detik yang diduga mirip Gabriella Larasati sempat menghebohkan jagat dunia maya. Dalam videonya, seorang wanita berambut panjang yang diduga mirip Gabriella Larasati tampil tanpa busana.
Diketahui, video tersebut awalnya tersebar melalui aplikasi Telegram. Hingga akhirnya, heboh di sejumlah kalangan dan tangkapan layar video pun diunggah oleh akun gosip di media sosial.
Advertisement