Kejagung Sita 17 Bus dari Tersangka Kasus Korupsi Asabri, Sonny Widjaja

Leonard menjelaskan penyitaan 17 bus dari tersangka SW dilakukan sebagai ganti rugi akibat korupsi di PT. ASABRI yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2021, 21:47 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 21:47 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 17 unit bus dari tersangka SW (Sonny Widjaja) terkait kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 17 unit bus dari tersangka SW (Sonny Widjaja) terkait kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 17 unit bus dari tersangka SW (Sonny Widjaja) terkait kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

"17 unit bus yang terkait dengan tersangka SW disita tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung," ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Rabu (3/3/2021).

Leonard menjelaskan penyitaan 17 bus dari tersangka SW dilakukan sebagai ganti rugi akibat korupsi di PT. ASABRI yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," jelasnya.

Selebihnya, Leonard memastikan bahwa pihaknya pun masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset para tersangka lainnya. Dengan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tetapkan 9 Tersangka

Sekedar informasi bahwa Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya