4 Tersangka Pencuri Kursi Bus Transjakarta Diringkus Polisi

Dari penangkapan itu, ikut disita dua unit mobil sebagai barang bukti yang digunakan tersangka dalam mengangkut barang hasil curian.

oleh Rinaldo diperbarui 06 Mar 2021, 07:24 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2021, 07:24 WIB
Ilustrasi Pencurian Mobil
Ilustrasi Pencurian. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat tersangka pencuri sparepart (suku cadang) bus Transjakarta dengan barang bukti berupa kursi penumpang sebanyak kurang lebih 120 unit yang berasal dari dalam bus yang tidak terpakai di Terminal Pulogadung, Kamis (4/3/2021).

"Penangkapan berawal dari kecurigaan anggota Resmob Polres Metro Jakarta Timur di mana ada dua kendaraan yang mengangkut barang mencurigakan," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, Jumat (5/3/2021).

Erwin Kurniawan menjelaskan, para tersangka berinisial TS, PP, GS, PS itu diamankan ketika hendak menjual barang curian oleh anggota di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Cipinang Muara, Jakarta Timur, pukul 01.30 WIB.

Dari penangkapan itu, ikut disita dua unit mobil sebagai barang bukti yang digunakan tersangka dalam mengangkut barang hasil curian.

"Niat dari tersangka dijual kepada penampung tapi belum sampai niat terlaksana anggota kita berhasil mengamankan dan juga menangkap," ujar Erwin Kurniawan seperti dikutip Antara.

Dia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan ke mana barang curian tersebut akan dijual. Namun Erwin memastikan bahwa para tersangka sudah dua kali melancarkan aksi serupa.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terancam 7 Tahun Penjara

Erwin mengatakan atas perbuatan keempat tersangka tersebut dapat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya