KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan Kasus Izin Ekspor Benur Edhy Prabowo

Dalam kasus suap izin ekspor benur, Edhy Prabowo diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Mar 2021, 16:54 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2021, 16:54 WIB
Edhy Prabowo Kembali Digarap KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan non aktif, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2020). Sebelumnya, Edhy ditangkap dan ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster pada Rabu (25/11). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen transaksi keuangan dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kasus ini menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Penyitaan dokumen transaksi keuangan dilakukan saat tim penyidik memeriksa karyawan Money Changer Bintang Valas Abadi, Aisyiah Paulina. Aisyiah diperiksa pada Jumat, 5 Maret 2021 untuk tersangka Edhy Prabowo.

"Aisyiah Paulina (Karyawan Money Changer Bintang Valas Abadi), pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan atas berbagai dokumen transaksi keuangan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).

Selain Aisyiah, pada Jumat, 5 Maret kemarin tim penyidik juga memeriksa saksi bernama Rahmatullah. Serupa dengan Aisyiah, Rahmatullah juga dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo.

"Rahmatullah didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana yang ditransfer oleh tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Ali.

Sementara, terhadap Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Trian Yunanda, Direktur Utama PT ACK Amri, dan PNS di KKP Rochmat M. Rofiq dilakukan penyitaan atas berbagai barang bukti.

"Pada para saksi ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan atas berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara," jelas Ali. 

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

  

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Belanja Barang Mewah

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.

Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 202. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya