Ditangkap Polisi, Bandar Sabu Ini Meninggal Dunia Kena Serangan Jantung

Hasil visum juga didukung keterangan istri tersangka, bahwa selama hidup AR memiliki penyakit jantung.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 16 Mar 2021, 15:31 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2021, 15:21 WIB
sabu
Anggota Polres Bandara Soekarno Hatta sedang memeriksa mobil yang digunakan pengedar sabu antarpulau untuk menyimpan narkoba. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

 

Liputan6.com, Jakarta AR (45), bandar narkoba jenis sabu, meninggal dunia akibat terkena serangan jantung. Pelaku tewas di rumah sakit saat polisi tengah mengembangkan kasus penyelundupan narkoba tersebut.

Sesaat sebelum meninggal dunia, tersangka AR yang terbukti menyimpan 5,6 kilogam sabu di dalam rumahnya, mengeluh sesak napas kepada polisi. Saat itu, dia bersama polisi tengah dalam perjalanan, karena AR mengeluh sesak napas, mobil langsung diarahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.

"Anggota enggak mau ambil risiko, kendaraan diarahkan ke RS Kramat Jati. Namun berdasarkan keterangan medis, meninggal dunia, lalu visum, ternyata AR memiliki riwayat jantung," tutur Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Selasa (16/3/2021).

Lalu, hasil visum juga didukung keterangan istri tersangka, bahwa selama hidup AR memiliki penyakit jantung.

Selain AR, polisi mengamankan dua tersangka lain. Yakni SN yang pertama kali diamankan lantaran melakukan transaksi jual beli sabu seberat 1 kilogram di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Setelah dikembangkan, ternyata ada tersangka lain MK dan OJ yang terlibat jaringan narkotika antarpulau, yakni Aceh dan Medan.

"Para tersangka ini mengamankan selundupan paket sabu tersebut di dalam kap depan mobil," tutur Kapolres.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Gunakan Dua Mobil

Namun, karena pengemasannya hanya dengan plastik dan lakban saja, ada satu kilogram sabu yang terbakar akibat panasnya kap mobil.

"Mereka ini jaringan antarpulau. Makanya perginya pun dua mobil, satu mobil di depan untuk mengawasi atau mengintai, kalau ada anggota, laju mobil dihentikan atau putar arah," kata Kapolres.

Para tersangka pun terancam hukuman kurungan 6 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya