3 Pernyataan Djoko Tjandra saat Membacakan Pleidoi di Pengadilan Tipikor

Dalam sidang pledoi, Djoko Tjandra menyebut nama Najib Razak, mantan Perdana Menteri Malaysia. Apa perannya?

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2021, 17:06 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2021, 17:03 WIB
FOTO: Djoko Tjandra Jalani Sidang Lanjutan Suap Penghapusan Red Notice
Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko Soegiarto Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Djoko Tjandra, terdakwa atas dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan namanya dari red notice, kemarin membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Di hadapan majelis hakim, pria yang ditangkap setelah buron 11 tahun atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut meminta dibebaskan dari segala tuntutan dengan dalih usia yang kini memasuki masa senja.

"Saat ini saya berusia 70 tahun. Tak ada lagi yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya," kata Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 15 Maret 2021.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan atas dua kasus sekaligus. 

Terkait kasus red notice, jaksa menilai Djoko Tjandra terbukti telah menyuap dua jenderal polisi, yaitu Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Penghapusan namanya dari red notice tersebut dimaksudkan agar dirinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap meski berstatus buron. 

Dia pun menyeret eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari soal pengurusan fatwa MA agar dirinya terbebas dari hukuman terkait kasus Bank Bali. 

Hal menarik lainnya saat Djoko Tjandra membacakan nota pembelaan. Dia menyeret nama mantan perdana Menteri Malaysia Najib Razak di depan majelis hakim. Berikut deretan pernyataan Djoko Tjandra dalam sidang pleidoi, Senin 15 Maret dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sebut Nama Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak

FOTO: Suap Penghapusan Red Notice, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021). Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam sidang pleidoi, Djoko menyampaikan nama seseorang yang merekomendasikan nama Tommy Sumardi untuk membantunya masuk ke Indonesia. Orang itu adalah Najib Razak, mantan Perdana Menteri Malaysia.

"Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan PK, saya minta tolong kepada Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan saudara Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, untuk mengecek status DPO saya," ucap Djoko Tjandra.

Setelah menerima rekomendasi tersebut, Djoko Tjandra kemudian berkomunikasi dengan Tommy Sumardi. Namun, rupanya Tommy Sumardi meminta bayaran kepada Djoko Tjandra.

"Saudara Tommy Sumardi menyanggupi, tetapi ada biayanya. Awalnya Tommy Sumardi meminta fee sebesar Rp 15 miliar. Saya tawar menjadi Rp 10 miliar dan Tommy Sumardi menyetujuinya," kata dia.

Namun, Djoko Tjandra mengklaim tak tahu peruntukkan uang yang diminta Tommy Sumardi. Belakangan dia mengetahui setelah kasus ini ramai menjadi pemberitaan di media.

"Saya tidak tahu untuk apa saja Tommy Sumardi menggunakan fee yang saya bayarkan tersebut. Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar biaya sebesar Rp 10 miliar yang kami sepakati," ujar Djoko Tjandra.


Dalih Usia Senja, Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan

FOTO: Suap Penghapusan Red Notice, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021). Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Saat menyampaikan nota pembelaan, Djoko Tjandra mengatakan sebuah permohonan dengan dalih usianya yang telah senja. Dia ingin dibebaskan dari segala tuntutan. 

Di usianya yang telah menginjak 70 tahun tersebut, terdakwa dugaan suap fatwa MA ini mengaku ingin menemani cucu-cucunya di sisa hidupnya. 

Djoko Tjandra berpendapat, apa yang dia lakukan selama ini hanya karena kerinduan dirinya ingin bertemu keluarga di Indonesia. Dia menyebut dirinya telah ditipu oleh Pinangki Sirna Malasari dalam perkara ini.

"Saya menyadari tidak mudah bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk membebaskan saya di tengah besarnya perhatian publik dan tekanan opini publik atas perkara ini," kata dia.

"Namun, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya," ucap Djoko.  


Siap Dihukum Jika Hakim Temukan Fakta Kejahatan yang Dilakukannya

FOTO: Djoko Tjandra Jalani Sidang Lanjutan Suap Penghapusan Red Notice
Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko Soegiarto Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Djoko Tjandra juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mencermati setiap kesaksian dan keterangan yang dihadirkan dalam persidangan perkaranya ini.

Dia menyebut, jika hakim menemukan fakta adanya kejahatan yang dia lakukan, maka dia siap dihukum.

"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut penuntut umum, maka hukumlah saya. Tetapi jika Majelis Hakim Yang Mulia melihat dengan mata hati nurani bahwa saya adalah seorang lelaki tua berusia 70 tahun yang punya harapan dan kerinduan untuk pulang ke tanah air, tetapi telah menjadi korban penipuan sebagaimana yang saya alami dan rasakan sendiri, maka bebaskanlah saya," kata dia.

 

Said Alamsyah (Magang)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya