Siswa Kurang Mampu Bisa Daftar SBMPTN 2021 dengan KIP Kuliah, Bagaimana Caranya?

KIP Kuliah merupakan bantuan pemerintah bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk bisa mengakses pendidikan tinggi.

oleh Yopi Makdori diperbarui 18 Mar 2021, 18:14 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2021, 18:14 WIB
FOTO: Ujian Tulis Berbasis Komputer di Tengah Pandemi COVID-19
Petugas membagikan kertas kepada peserta saat Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) gelombang pertama di Kampus Fakultas Teknik UPN Veteran Jakarta, Cinere, Depok, Jawa Barat, Minggu (5/7/2020). UTBK 2020 salah satu syarat bagi calon mahasiswa yang mendaftar melalui SBMPTN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) resmi membuka pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021 sejak Senin, 15 Maret 2021 pukul 15.00 WIB. Pendaftaran dijadwalkan akan dibuka hingga 1 April 2021 mendatang.

UTBK-SBMPTN 2021 merupakan salah satu jalur masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN) yang disediakan oleh LTMPT selain Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021. Berbeda dengan UTBK-SBMPTN yang menggunakan tes untuk menentukan masuk tidaknya seorang siswa ke PTN, SNMPTN justru menggunakan nilai rapot dan prestasi siswa. Pengumuman hasil SNMPTN 2021 rencananya akan dilakukan pada 22 Maret 2021.

Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021 bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah merupakan bantuan pemerintah bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk bisa mengakses pendidikan tinggi.

Sebelum mendaftar UTBK-SBMPTN 2021 dengan menggunakan KIP Kuliah, calon peserta harus terlebih dulu memiliki akun KIP Kuliah.

Adapun prasyarat penerima KIP Kuliah adalah:

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki 'keterbatasan ekonomi' yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

a. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

b. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

c. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

d. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

e. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara untuk tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store. Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tahapan Pendaftaran

Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;

Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;

Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah; Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandir);

Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya