Gugatan Ditolak MK, Dadang-Sahrul Gunawan Akan Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Bandung

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan kubu Kurnia Agustina-Usman Sayog.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 19 Mar 2021, 10:43 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2021, 10:43 WIB
Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Menangi Pilkada Kabupaten Bandung
Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Menangi Pilkada Kabupaten Bandung

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan kubu Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Dengan demikian, pasangan calon Pilkada Kabupaten Bandung 2020 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan bakal segera ditetapkan sebagai pemenang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, pemenang Pilkada 2020 akan ditetapkan pada rapat yang digelar Sabtu (20/3/2021).

"Jadi penetapan untuk paslon terpilih hari Sabtu besok jam 2. Tempatnya di Hotel Sutan Raja," kata Agus, Jumat (19/3/2021).

Setelah Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan ditetapkan sebagai pem enang, maka akan disampaikan ke DPRD dan akan dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. 

"Setelah penetapan itu disampaikan DPRD untuk bahan DPRD yang kemudian diusulkan ke Kemendagri melalui gubernur. Selanjutnya kewenangan pelantikan di Kemendagri," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hasil Perolehan Suara

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi, Dadang-Sahrul mendapatkan jumlah suara 928.602. Paslon Nia-Usman mendapat 511.413 suara. Sementara, paslon Atep-Yena mendulang 217.780 suara. Tercatat, suara yang sah berjumlah 1.657.795, sementara suara yang tidak sah sebanyak 53.847.

Total ada sebanyak 2.356.412 pemilih dalam Pilkada 2020 Kabupaten Bandung. Adapun, terdapat 6.874 TPS yang tersebar di 280 desa/kelurahan dari 31 kecamatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya