Liputan6.com, Jakarta Serda Aprilia Manganang menjalani sidang pergantian nama dan jenis kelamin yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara. Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan keinginannya untuk menjadi pria baik secara fisik dan administrasi kependudukan.
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan perasaan Serda Manganang sebelum menskors sidang selama 20 menit untuk mengambil keputusan.
"Perasaan pemohon setelah jalani operasi meskipun katanya masih ada operasi selanjutnya?," tanya hakim kepada Serda Manganang di PN Tandano, Jumat (19/3/2021).
Advertisement
Serda Manganang menjawab dirinya sangat menantikan momen tersebut. Dia bahagia dan berterima kasih kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan istrinya, Hetty Andika Perkasa.
"Saya sangat bersyukur atas saran semuanya saya bisa lewati itu dan mungkin ini momen terindah buat saya, saya mau lewati ini dengan hidup baru," kata Serda Manganang.
Hakim pun mencoba menenangkan Serda Manganang yang tampak mengontrol emosinya.
"Jangan nangis, jangan nangis," kata Hakim.
"Maaf Ibu, saya ingin menjadi laki-laki sejati dan bisa bertanggung jawab," jawab Manganang dengan suara bergetar.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ganti Nama Menjadi Aprilio Perkasa Manganang
Pantauan Liputan6.com, dalam sidang yang digelar virtual, Serda Manganang berada di Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat. Dia didampingi langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa dan sang istri.
Serda Manganang sendiri tampil dengan penampilan prajurit TNI AD pria. Adapun tim kuasa hukum dan hakim disaksikan lewat layar besar yang disediakan.
Dalam sidang, tim kuasa hukum menyediakan seluruh administrasi yang dibutuhkan untuk pertimbangan majelis hakim. Termasuk para saksi, yang di antaranya orang tua dan dokter.
"Meminta menerima dan mengabulkan pemohon untuk seluruhnya. Menerima izin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula perempuan menjadi laki-laki," kata kuasa hukum Serda Manganang di PN Tandano, Manado.
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim dapat memerintahkan pihak dukcapil setempat untuk mengganti identitas kependudukan Serda Manganang secara administrasi.
"Mengizinkan kepada pemohon mengganti nama dari nama semula Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang," kata kuasa hukum.
Advertisement