Kapolres Surakarta Digugat Terkait Penangkapan Warga yang Singgung Gibran

Surat gugatan terhadap Kapolres Surakarta dilayangkan Boyamin Saiman ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin, 22 Maret 2021.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Mar 2021, 16:04 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 15:41 WIB
Gibran Rakabuming
Gibran Rakabuming menjelaskan, anak jangan terlalu dikekang, namun harus tetap diawasi (Dok.Instagram/@gibran_rakabuming/https://www.instagram.com/p/B83q7ZjBHFM/Komarudin)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak digugat terkait penangkapan yang dilakukan virtual police terhadap AM usai menyinggung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di social media.

Permohonan pemeriksaan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan AM dilayangkan oleh Ketua Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Boyamin Saiman, ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin, 22 Maret 2021.

"Betul (melayangkan gugatan)," tutur Boyamin kepada Liputan6.com, Selasa (23/3/2021).

Menurut Boyamin, wajar bagi AM sebagai mahasiswa dan generasi muda meluapkan kritik. Polresta Surakarta tidak seharusnya melakukan penjemputan, pengamanan, ataupun penangkapan atas perkara tersebut.

"Kritik tersebut dimaknai ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka secara pribadi dan senyatanya Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan pelaporan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE dan KUHP kepada Polresta Surakarta. Sehingga upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan oleh Polresta Surakarta adalah bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," kata dia.

Boyamin mengatakan, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta atas perkara AM. Kemudian, belum ada juga izin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Surakarta atas kasus AM.

"Tidak ada satu pun dokumen dari Termohon (kepolisian) yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka suatu tindak pidana dan oleh karenanya harus dilakukan penangkapan," kata Boyamin.

Dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, lanjut Boyamin, tidak terdapat satu kewenangan bagi polisi untuk melakukan penjemputan terhadap AM dalam rangka penanganan kasus UU ITE. Bahkan, AM pun tidak dalam status sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga menyebut AM datang sendiri ke Polresta Surakarta untuk diperiksa dan akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya. Sementara tidak ada penekanan bahwa kedatangan AM ke kantor polisi murni atas dasar keinginannya alias sukarela.

"Hingga kini Termohon (kepolisian) belum pernah menyatakan bahwa AM datang dengan sukarela sehingga haruslah dimaknai Termohon telah melakukan upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan secara tidak sah terhadap AM," Boyamin menandaskan.

 

Polisi Melepaskan AM

Virtual Police dari Polresta Surakarta melakukan pemeriksaan kepada seorang pemuda yang menyinggung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di social media.

Setelah dimintai klarifikasi, polisi kemudian melepaskannya dengan mengedepankan penegakan restorative justice.

Kapolres Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pengguna akun itu untuk menghapus unggahannya.

"Kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih tetap tidak bergeming menghapus postingan tersebut, Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," tutur Ade saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021).

Menurut Ade, pihaknya kemudian melayangkan undangan klarifikasi terhadap pemuda berinisial AM tersebut. Berdasarkan konsultasi dengan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE, ada muatan pemberitaan bohong dalam narasi yang diunggah.

"Untuk muatan hoaksnya ada pada caption yang dishare yang bersangkutan: 'taunya cuman dikasih jabatan saja'. Itu jelas hoaks atau penyebaran berita bohong, karena jabatan kepala daerah itu bukan pemberian, namun melalui proses demokrasi, melalui tahapan, mekanisme, dan proses Pilkada sesuai regulasi yang berlaku," jelas dia.

Sejauh ini, lanjut Ade, pemuda itu telah meminta maaf atas unggahannya itu. Tidak ada penegakan hukum dalam kasus tersebut.

"Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos," Ade menandaskan.

AM sendiri menuliskan komentar di akun Instagram @garudarevolution yang mengunggah keinginan Gibran agar semifinal dan final Piala Menpora dapat digelar di Stadion Manahan Solo. Komentarnya sebagai berikut:

"Tahu apa dia tentang sepak bola, tahunya cuma dikasih jabatan saja," tulis AM.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

gibran thumbnail
gibran thumbnail
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya